Perintah Kapolri, Anggota Terlibat Narkoba Apapun Harus Ditindak Tegas

Barometer99– Jakarta- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap perwira menengah berpangkat Kombes, berinisial YBK, karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Mabes Polri menegaskan penangkapan itu sudah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sudah jelas perintah Pak Kapolri siapa pun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba, tindak tegas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Januari 2023.

Kombes YBK ditangkap di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat sore, 6 Januari 2023. Petugas menyita barang bukti berupa dua klip sabu masing-masing 0,5 gram dan 0,6 gram.

Saat ditangkap, YBK berada di kamar hotel dengan seorang perempuan. Keduanya digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penyidik mempunyai waktu 3×24 jam untuk menentukan status Kombes YBK.

“Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan ditentukan 3×24 jam,” ungkap Mukti saat dikonfirmasi.(*)

#humaspolri #poldasumsel #humaspoldasumsel

Editor: Msa
Exit mobile version