Mengaku Sebagai Polri, 3 Komplotan Pelaku Pemerasan Ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang

Barometer99– Palembang – Tiga pelaku komplotan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan benar sudah mengungkap kasus pemerasan yang pelakunya yang mengaku sebagai anggota polisi.

“Modusnya, tersangka melalui aplikasi michat. Kemudian melakukan pemerasan kepada korban, dengan meminta sejumlah uang dan berhasil membawa mobil milik korban,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan saat pers rilis, Sabtu (7/1) di Polrestabes Palembang.

“Tersangka ini membawa alat seperti pistol yang aslinya merupakan korek api,” ujarnya didampingi juga Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.

BACA JUGA :  Personil Polres Muba Melaksanakan Kegiatan Jalan Santai Bersama 

Dimana pelaku dalam melancarkan aksinya melakukan pemerasan mereka mengaku sebagai anggota polisi.

Ketiganya melakukan memeras korban Gustian Syahputra, Minggu (1/1) sekira pukul 03.00 WIB di salah satu kamar hotel di Palembang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni May Kalsum alias May, Dimas Prawira, Gunawan alias Wawan.

Modusnya, korban di jebak melalui aplikasi Michat yang mana sebagai perempuan panggilan tersangka May sepakat dengan harga Rp 550.000,- lanjut korban dan pelaku bertemu di tempat kejadian perkara (hotel) dan memesan satu kamar.

Disaat korban dan May berkencan di dalam kamar, dia lalu memberi kabar kepada tersangka Dimas Prawira supaya segera masuk kedalam kamar.

BACA JUGA :  Jadi Grand Prize Gelegar Cuan PLN Mobile, Inilah Sederet Keuntungan Menggunakan Mobil Listrik

Kemudian tersangka Dimas Prawira, Gunawan, dan Apri (DPO) langsung masuk kedalam kamar.

Di dalam kamar ketiga tersangka ini kemudian mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang, dan memaksa korban memberikan uang sebesar Rp 20 juta untuk berdamai. Namun saat itu korban tidak memiliki uang, sehingga korban dibawa tersangka keliling dan masih dimintai uang, tetapi korban tetap tidak ada uang.

Lalu, karena tidak bisa memberikan uang tersangka Dimas Prawira kemudian meminta kunci mobil dan STNK mobil sebagai jaminan sampai uang yang diminta diserahkan. Dan korban kembali diantarkan ke hotel.

Lebih jauh dikatakannya, mereka ini kompolotan yang tugasnya berbeda ada yang sebagai pemancing (perempuan) dan yang mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban.

BACA JUGA :  Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Sekolah Islam Al-Azhar Summarecon Nusantara

Tersangka Dimas mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan dalam satu bulan ini. “Ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan dalam satu bulan ini beraksi,” katanya

Selain tiga tersangka diamankan juga barang bukti (BB) yakni 1 unit mobil Toyota Etios warna hitam nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 handphone merek iPhone 7, 1 handphone Oppo F9, satu helai baju kemeja.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polrestabespalembang

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *