Warga Bukit Langkap Berhasil Ditangkap Polres Muratara Atas Kasus Pencurian 70 Tandan Kelapa Sawit

Barometer99– Muratara- Warga Desa Bukit Langkap, Irawan Hendri (33) Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara harus merasakan dinginnya jeruji Mapolres setelah diamankan Satreskrim Polres Muratara.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Jailili, SH dan Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan terjadi dari hasil penyelidikan Unit Pidum dan bantuan polisi 110 Polda Sumsel mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Tersangka diamankan dikediamannya pada Selasa 2 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB ketika sedang tidur.

BACA JUGA :  Jalin Kemanunggalan TNI - Rakyat, Paldam XII/Tpr Karya Bakti Bangun Jalan

Anggota menangkap pelaku lantaran, Irawan telah melakukan pencurian 70 tandan buah kelapa sawit milik Maryoto (58) warga Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya.

Selanjutnya langsung diamankan di Polres Musi Rawas Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B – 163/ X / 2022 / spkt / res Muratara / Polda Sumsel, tanggal 27 Oktober 2022.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Jailili, SH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Hari Suharto, M.Si dan memberikan app kepada Tim Opsnal dipimpin oleh Katim Opsnal Aiptu Kohar beserta anggota untuk melakukan penangkapan sesuai SOP terhadap pelaku yang sedang berada di rumah milik pelaku sendiri.

BACA JUGA :  Polres Lombok Utara Gelar Doa Bersama Anak Yatim, Wujud Ikhtiar dan Kepedulian Sosial

Kronologi kejadian peristiwa terjadi Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, di kebun sawit di Dusun III Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.

Saat pelapor bersama dengan saksi Yurnalis dan Sandika sedang melakukan pengecekan kebun sawit milik korban untuk di lakukan pemanenan buah kelapa sawit, tapi pada saat di lakukan pengecekan kebun kelapa sawit milik pelapor tersebut, Kebun kelapa sawit sudah dalam keadaan sudah di panen terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Didampingi Wakapolda Melepas Jamaah Haji Polda Sumsel Sebanyak 20 Personel Secara Resmi

Selanjutnya pelapor melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Musi Rawas Utara, untuk di tuntut sesuai Hukum yang berlalu.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 70 Janjang buah kelapa sawit atau sebesar 1.400 KG yang bila di tafsirkan sebesar Rp. 3,2 juta. (*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polresmuratara

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *