Sumur Minyak Ilegal Meledak, Satreskrim Polres Muba Mengamankan Pemiliknya Tidak Ada Korban Jiwa

Barometer99– Muba- Pemilik sumur ilegal yang meledak pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 06.30 WIB, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan bersama Polsek Sanga Desa.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, mengatakan, penangkapan tersangka setelah Satreskrim bersama Polsek Sanga Desa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari sana diketahui sang pemilik.

“Setelah dikantongi pemilik sumur yang meledak, anggota langsung melakukan pengejaran. Alhasil, tersangka Sandri diamankan dikediamannya yang berada di Kilometer 7 Kota Palembang,” kata Kapolres didamping Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian, Kanit Pidsus, dan Kasi Humas, pada press rilis Kamis 6 Januari 2023.

Pelaku, Sandri Hariyanto warga Kota Palembang diamankan dikediamannya pada Kamis 5 Januari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Berawal peristiwa meledaknya sumur ilegal itu berada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin yang diduga diakibatkan oleh mesin penyedot air dipakai untuk menyedot minyak.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka, kronologis terjadinya kebakaran, bahwa api dari mesin itu merambat melalui pipa yang menghubungkan mesin ke tempat penampungan minyak dan sumur, sehingga terjadilah kebakaran.

Dia menerangkan, kebakaran itu bermulai adanya percikan api yang diduga berasal dari mesin penyedot, dari sana api langsung menyambar kemana-mana dan membesar.

“Beruntung dalam kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa, adapun barang bukti yang kita amankan yakni mesin sedot, pipa paralon, katrol, perangkat tedmon, alat rig, tali 10 meter, yang sudah terbakar dan minyak mentah,” imbuhnya.

Kapolres juga menegaskan,  Polres Muba tetap komitmen untuk menegakkan hukum serta melakukan proses hukum, untuk segala bentuk kegiatan ilegal.

“Saya tetap mengingatkan peristiwa ini jangan sampai terjadi lagi, sekali lagi saya  mengingatkan kepada masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan yang  bisa berdampak merusak  lingkungan dan merugikan  manusia,” pungkasnya.

Untuk tersangka, Kapolres menambahkan, bahwa tersangka dikenakan Pasal 52 UU RI Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 188 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 6 Tahun penjara denda Rp 60 Miliar,” tutupnya. (*)

Editor: Msa
Exit mobile version