Satreskrim Polres Musi Banyuasin Ringkus Pelaku Pemilik Sumur Ilegal yang Meledak

Barometer99– Muba- “Saya tetap mengingatkan peristiwa ini jangan sampai terjadi lagi, sekali lagi saya mengingatkan kepada masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan yang bisa berdampak merusak lingkungan dan merugikan manusia,” tegas Kapolres Musi Banyuasin.

Sandri Hariyanto warga Kota Palembang diamankan dikediamannya pada Kamis 5 Januari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, mengatakan, penangkapan tersangka setelah Satreskrim bersama Polsek Sanga Desa melakukan olah TKP sumur yang meledak di Desa Keban 1 Kec. Sanga Desa, dari sana diketahui sang pemilik.

BACA JUGA :  Sinergikan Pilar Industri Pertahanan, Wantannas Kunjungi BUMS

Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka, kronologis terjadinya kebakaran bahwa api dari mesin itu merambat melalui pipa yang menghubungkan mesin ke tempat penampungan minyak dan sumur.

Untuk tersangka, Kapolres menambahkan, dikenakan Pasal 52 UU RI Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 188 KUHPidana

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Bagikan BLT Di Pasar Angso Duo Jambi

#poldasumsel #kapoldasumsel #polri #palembang #listyosigitprabowo #hermanderu #indozone #detiknews #plglipp #humaspolri

@kapolda_sumsel @rachmad_wibowo @listyosigitprabowo @jokowi @hermanderu67 @tribunsumsel @plglipp @palembangkulukilir @divisihumaspolri @humas_provsumsel @kominfopalembang @kominfopalembang @fitri_agustinda @ratudewa @polisipunyocerito86

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *