Sakit Hati Karena Pacarnya Dibentak, Pelaku Pembunuhan di Cafe Indah Berhasil Ditangkap Polsekta Sukarami

Barometer99– Palembang – Tim Buser Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana pembunuhan.

Pelaku pembunuhan terhadap Novansyah (36) terjadi di Cafe Indah di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, Kamis (8/12/2022) dini hari lalu, berhasil ditangkap buser Polsek Sukarame Palembang.

Kapolsekta Sukarami Palembang Kompol Dwi Satya Arian menyampaikan, bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban Novansyah adalah warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Manggar II No.1430 Rt.15/04 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang telah diamankan oleh pihaknya.

Tersangka diketahui bernama Herpian alias Even (34) yang merupakan buruh harian lepas warga Jalan Mujiddun, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Herpin ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Permata Village Blok G 20 Talang Betutu Palembang tanpa perlawanan, Senin, 19 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kompol Dwi Satya Arian mengatakan, bahwa pelaku bersama dengan saksi TB dan juga kakaknya pelaku datang ke Cafe Indah bermaksud untuk hiburan, lalu di sana pelaku dan saksi langsung memesan minuman anggur merah dan sambil mendengarkan house musik dan berjoget.

“Sedangkan rombongan korban sudah terlebih dahulu sampai di sana dan mereka berjoget berpasangan dengan temannya yang tidak pelaku ketahui namanya,” katanya.

Kemudian pelaku melihat pacarnya atas nama saksi TB nampaknya dibentak oleh korban karena pelaku lihat pacarnya mengangkat tangan di pinggangnya.

Dan waktu pukul 03.45 WIB, selanjutnya pelaku diajak untuk pulang oleh pacarnya, tetapi saat itu pelaku menolak dengan menepiskan tangannya, sehingga saat itu pacar pelaku langsung saja keluar ke arah seberang Jalan Soekarno Hatta.

Namun pelaku hanya sampai di depan parkiran Cafe Indah. Lalu pelaku membuka jok sepeda motor dan langsung mengambil sebilah pisau lipat Yang diselipkan pelaku di pinggang, Dan masuk ke dalam Cafe Indah untuk mendekati korban dengan menarik tangannya, Yang akhirnya terjadilah keributan antara pelaku dan korban.

Namun saat itu korban menolak dengan menepiskan tangannya dan teman korban memegangi badan pelaku sehingga membuat pelaku terjatuh ke lantai Cafe.

“Pelaku pun langsung berdiri tegak sambil mencabut pisau lipat dan membuka kunci pisau tersebut lalu menusukan ke arah perut korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku langsung melarikan diri keluar dari Café,” beber Dwi.

Dari kejadian itu korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan langsung tewas di tempat kejadian perkara.

Untuk motif kasus pembunuhan ini dikarenakan sakit hati antara pelaku dan korban.

“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Selanjutnya polisi pun mengamankan pelaku serta berhasil menyita barang bukti berupa satu sebilah pisau lipat bergagang warna hitam dan satu helai celana jins warna biru. (*)

#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel
#polseksukarami

Editor: Msa
Exit mobile version