PPKM Resmi Dicabut Pemerintah, Bansos 2023 Tetap Akan Berjalan

Barometer99– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Meski PPKM resmi dicabut, Jokowi menegaskan rumah sakit tetap siaga menerima pasien Covid-19. Sejumlah bantuan sosial (bansos) yang selama ini ada di era pandemi Covid-19 juga tetap disalurkan tahun 2023.

Jokowi resmi mengumumkan mencabut PPPKM mulai Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden Jokowi dilansir dari website Sekretariat Kabinet.

BACA JUGA :  Pandam XII/Tpr Terima Audiensi Dengan Pengurus Provinsi FOBI Kalbar

Jokowi melanjutkan, bansos selama PPKM akan di tahun 2023 tetap dilanjutkan, dan juga bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk.

“Dan beberapa insentif pajak dan lainnya juga akan dilanjutkan,” tandasnya. (*)

Selanjutnya, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk. Dan beberapa insentif pajak dan lainnya juga akan dilanjutkan. (*)

Editor: Rfy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *