Mantan Kades Tanjung Ali kecamatan Jejawi Ditangkap Polres OKI Dalam Kasus Korupsi BLT-DD Tahun 2020

Barometer99– Kayu Agung- Kepala Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir berinisial MJ (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Resort Ogan Komering Ilir (Polres-OKI) Polda Sumsel, ditangkap karna kasus penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020,

Akibat dari perbuatannya negara mengalami kerugian sebanyak Rp 162,900,000,-.

Kapolres OKI AKBP Diliyanto,SH.S.ik,M.H Melalui KBO Reskrim Iptu Amri Syafrin SH menyampaikan, tersangka terjerat kasus korupsi terkait penyaluran dana bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan September sampai bulan November tahun anggaran 2020.

BACA JUGA :  Di Desa Jeblogan Sekali Bekerja, Dua Program Terlaksana

Atas pelaksanaan kegiatan tersebut tersangka tidak menyalurkan kepada 181 keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan dan perekonomian Negara, serta berdasarkan hasil perhitungan Negara mengalami kerugian sebesar Rp 162,900,000 (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah),jelas Amril kepada awak media di polres OKI, Jumat (30/12/22).

BACA JUGA :  Lantamal XI Berangkatkan Calon Siswa Tamtama PK Gelombang II TA. 2022

Dalam kesempatan itu juga tersangka Mantan kades Tanjung Ali MJ (45) mengakui memang benar mengunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan tidak melibatkan orang lain.

Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No: 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar dan untuk pasal 3 pidana penjara  seumur hidup atau penjara paling  ringan 1 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 200 juta, tutupnya. (*)

BACA JUGA :  Terima Aduan Warga Babinsa Kemlayan Datangi Cafe Dodolan Kopi

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polresoki

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *