3 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel

Barometer99– Palembang- Unit 1 Subdit I di pimpin AKBP Didy Novery SE, bersama AKP Yetty Gultom, Ipda M Ardhi Noer SH MSi, beserta tim berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi pada Kamis 22 Desember 2022 yang lalu.

Ditresnarkoba Polda Sumsel sendiri tak henti-hentinya terus melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba yang ada di sekitar wilayah Sumsel.

Saat di konfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku pengedar narkoba.

BACA JUGA :  Pangkoarmada III Mengikuti Rapat Paparan Alutsista Produk Norwegia

“Berkat informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Bantuan Polisi, ke tiga pelaku kita tangkap di pinggir Jalan Dr M Isa Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang tepatnya depan rumah makan Hadrami,” ujarnya, Jum’at (30/12/2022).

“Pelaku berinisi RP alias Edo (22), warga Perintis Kemerdekaan lorong Adiguna, kelurahan Kuto Batu Ilir Timur III, kemudian AA alias Tito (31) warga Talang Keramat perumahan Polygon, kelurahan Talang Kelapa, dan NR (21) yang merupakan warga warga Dr M Isa lorong Cendrawasih kelurahan Kuto Batu Ilir Timur III,” tutur Heru.

BACA JUGA :  Serunya Berwisata Sambil Vaksin Di Pantai Wana Wisata Sowan, Bancar Tuban Beri Kenyamanan Bagi Pengunjung

Kombes Heru juga menambahkan, penangkapan ketiga pelaku berkat informasi masyarakat, dan ditindak lanjuti Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan melakukan Undercover Buy.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 98 butir Narkotika jenis Ekstasi berlogo Iron Man warna kuning didalam plastik transparan dengan berat brutto 31, 89 gram, dan ketiga pelaku berhasil ditangkap saat melakukan transaksi narkoba kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli,” ujar Heru.

BACA JUGA :  Wakapolda Aceh Jemput Kedatangan Tim Itwasum Polri

“Untuk ketiga pelaku akan kita kenakan pasal Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” tambahnya. (*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #ditresnarkobapoldasumsel

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *