Barometer99– Ogan Ilir – Tim Crocodile Polsek Pemulutan mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Diketahui pelaku pembawa Sajam tanpa izin adalah seorang laki-laki yang bernama M. Nizar Bin Ziadi (47) tahun adalah warga Desa Rantau panjang Dusun. II Kec. Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, SH, S.iK, M.Si melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman di dampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Ettah Juliansyah, S.E, beserta anggota Opsnal Team Crocodile melaksanakan giat hunting antisipasi 3C, Senpi, Sajam dan Tindak Pidana Narkotika.
Di perjalanan dibawah fly over Desa Ibul besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, didapati 1 (satu) orang warga yang pada saat itu sedang duduk dipinggir jalan umum dibawah fly over lalu setelah dilakukan pemeriksaan, penggeledahan dan kemudian ditemukan didalam tas ransel milik pelaku 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarungkan kulit dengan panjang keseluruhan 25 cm setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pemulutan Untuk Proses Lebih Lanjut.
“Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada saat tersangka nongkrong di ply Over dan di dapati Barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarungkan kulit dengan panjang keseluruhan 25 cm pelaku selanjutnya tim Crocodile langsung mengamankan pelaku , ” ujar Kapolsek.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek Pemulutan untuk diproses lebih lanjut “ tegas Kapolsek pemulutan. (HMS)
#poldasumsel #humaspoldasumsel #polsekpemulutan