Barometer99- Kaltara- Brimob Polda Kalimantan Utara menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi dan menangkap seorang pelaku berinisial DS (24), Jumat (23/12/2022).
Kasi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji Santoso, mengatakan penggagalan peredaran ratusan butir pil ekstasi itu, dilakukan Brimob Polda Kaltara di depan salah satu tempat penjualan telepon genggam di bilangan Kelurahan Karanganyar, Tarakan.
“Pil ekstasi dengan kode 88 itu, ditaruh dalam kotak telepon genggam,” kata Moedji, Selasa (27/12/2022) di Tarakan. Hal itu, kata Moedji, dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas.
Rencananya ratusan butir pil ekstasi itu akan dikirim DS bersama seorang temannya berinisial AS ke Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12).
Penangkapan tersebut menurut Moedji sekitar pukul 15.00 Wita, pada hari Jumat (23/12/2022)
oleh Seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara dengan pelaku berinisial DS (24).
Moedji menjelaskan, bahwa DS yang merupakan salah satu sales telepon genggam itu, mengaku mendapat pil ekstasi dari AS, yang merupakan temannya semasa menjalani hukuman dahulu di Lapas.
Dari hasil penyelidikan awal, DS mengaku mendapat pil ekstasi dari pria berinisial AS. Diketahui, AS bahkan yang mengantarkan narkotika tersebut, ke tempat kerja DS.
“Polisi saat ini, masih memburu keberadaan AS, Saat mengetahui informasi itu, kami langsung bertindak cepat dengan mendatangi lokasi tempat DS dan AR bertransaksi,” kata Moedji.
Jumlah barang bukti yang diamankan, kata Moedji, yakni 70 butir pil ekstasi berwarna hijau, 71 pil ekstasi berwarna biru, serta satu unit telepon genggam.
Namun, polisi saat ini masih memburu keberadaan AS. Selanjutnya, Intel Brimob Polda Kaltara menyerahkan pelaku dengan barang buktinya ke Polres Tarakan guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
#poldakaltara