Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan, Presiden: Untuk Kesehatan Masyarakat

Barometer99– Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022.

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden.

Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Diwakili Karo SDM Membuka Kegiatan Pembinaan Penanggulangan, Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Belanja Honorarium di Sekda Tanggamus di Adukan DPP KAMPUD Ke KEJARI Setempat

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Subang, 27 Desember 2022
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

BACA JUGA :  PKS Kodam XVIII/Kasuari Dengan Unipa, Perkuat Peran Membangun SDM di PB

Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *