Berita  

Bawa Kabur Motor Korban Perkelahian, Tiga Terduga Diamankan Polsek Ampenan

Barometer99- Mataram – NTB. Diduga melakukan pencurian satu unit Sepeda Motor di Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram , tiga Tersangka kini diamankan anggota unit Reskrim Polsek Ampenan.

Ketiganya diamankan atas hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Ampenan terbukti melakukan Pencurian Sepeda motor di Lokasi tersebut.

Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, SIK, pada saat Konferensi pers didampinggi Kapolsek Ampenan AKP Faesal Afrihadi, SH, mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat korban dan dua rekannya hendak berkelahi dengan 7 orang di Lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Dandim 0510/Trs Berikan Pembekalan Kepada FKDM Kelapa Dua

Melihat tak seimbang, lanjut Syarif, Korban dan dua rekannya berusaha meninggalkan lokasi tersebut dengan melarikan diri sementara Sepada Motor Korban ditinggal di lokasi kejadian dan iPhone tersimpan di Disboard.

Akan tetapi setelah merasa keadaan sudah aman beberapa saat kemudian Korban bersama rekannya kembali ke lokasi kejadian, namun tidak melihat Sepeda motornya berada ditempat dimana ia parkir sebelumnya.

“Atas kejadian itu korban merasa mengalami kerugian dan langsung memutuskan untuk melaporkan ke Polsek Ampenan,”jelas Syarif.

BACA JUGA :  Jum'at Curhat Kapolresta Pontianak Bersama HMI Cabang Pontianak

Kemudian Unit Reskrim Polsek Ampenan langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Tersangka pelaku akhirnya berhasil diketahui identitasnya oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni I, pria 23 tahun, alamat Jempong, kemudian YH (17) dan MHP (17) yang keduanya beralamat di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

“Mereka akhirnya berhasil kita amankan dan kini satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Ampenan, sementara dua tersangka lainnya diserahkan ke unit PPA karena masih dibawah umur,”jelas Syarif.

BACA JUGA :  Bati Tuud Koramil 0818/30 Tirtoyudo Hadiri Pembukaan Latihan Kader Dasar (LKD) Seluruh Kader Anak Cabang Fatayat NU Tirtoyudo

Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah iPhone milik korban yang tersimpan di sepeda motor Korban, kemudian Sepeda motor jenis Scoopy milik korban.

Untuk tersangka Dewasa yang kini telah diamankan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *