Berita  

Pria Ini Bawa Kabur Uang dan Sepeda Motor Teman Kencannya di Hotel

Barometer99- Mataram – NTB. Seorang Warga Pemenang, Kabupaten Lombok Utara menjadi korban pencurian dan penggelapan di salah satu Hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram pada 5 November 2022.

Korban seorang Perempuan Usia 43 tahun (MG) tersebut dalam laporan polisinya mengaku kehilangan uang jutaan rupiah yang berada didalam tasnya dan satu unit Sepeda motor Jenis Honda Vario yang saat itu terparkir di Tempat Parkiran Hotel tersebut.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh, SIK, dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers pada (21/12/2022) di Mapolsek Sandubaya mengatakan bahwa peristiwa pencurian dan penggelapan tersebut diduga dilakukan oleh orang yang baru dikenal oleh korban.

BACA JUGA :  Serbuan Vaksinasi Koramil 01/TS Kodim 0503/JB Di Gruduk Warga Untuk Vaksin Booster (Dosis 3)

“Awalnya korban berkenalan dengan seseorang (SRS) di Medsos, dan pada suatu hari (5/11/2022) korban bertemu di wilayah Cakranegara, kota Mataram. Setelah berbincang-bincang dan sedikit merayu SRS mengajak korban Kencan dan mampir di sebuah Hotel dan memesan salah satu kamar di hotel tersebut,” ucap Kapolsek.

Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo saat Konferensi pers, Kapolsek Sandubaya melanjutkan, bahwat saat berada di dalam kamar hotel SRS, pria 36 tahun yang merupakan warga Kelurahan Mandalika, Kota Mataram meminta izin kepada Korban (MG) meminjam Sepeda Motor untuk keluar membeli Roti, korbanpun mengizinkan.

BACA JUGA :  Bantuan Sapi Qurban Di Serahkan Ke Masjid Al Akbar Kota Sorong

Beberapa saat kemudian setelah SRS pergi dari kamar hotel bernomor 14 tersebut, korban memeriksa tasnya. Korban kaget saatemeriksa tas, uang sejumlah Rp. 2.150.000 tidak ada, korbanpun merasa uangnya diambil SRS. Dan setelah beberapa jam tidak kembali, Korban memutuskan untuk melaporkan ke polisi.

“Setelah adanya laporan tersebut tim penyidik kami melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV. Dengan demikian identitas Terdugapun di kantongi petugas, dan selanjutnya dilakukan pencarian terhadap terduga SRS,”ucapnya.

BACA JUGA :  Satgas KJK TNI AL Kenalkan Budaya Indonesia Kepada Masyarakat Internasional

SRS akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal Reskirim Polsek Sandubaya di salah satu Kos-kosan di wilayah Selagalas, Kecamatan Sandubaya. Iapun kini ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polsek Sandubaya.

Berdasarkan keterangan pemeriksaan Tersangka (SRS), mengakui telah mencuri uang korban didalam tas saat korban tertidur dan membawa kabur Sepeda motor di hotel tersebut.

Atas perbuatannya, Tersangka diancam pasal 362 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *