Gelar Operasi Cipta Kondisi, Satpol PP Provinsi Sumsel Sita Ratusan Miras di Jual Warung Pinggir Jalan

Tengah : Aris Saputra, Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan saat memberikan keterangan Pers kepada Media usai melakukan Razia Operasi Cipta Kondisi, 22 Desember 2022 Dini hari, (foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolpp) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama SatPolpp kota Palembang, Ogan Ilir dan Banyuasin menggelar Operasi Cipta Kondisi.

Dalam kegiatan tersebut berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari warung pinggir jalan.

“Kita menyisir warung dipinggir jalan di simpang TVRI dan Pahlawan dan terbukti kita dapati cukup banyak dengan total keseluruhan sebanyak 235 botol dari berbagai merek,”kata Kasat PolPP provinsi Sumsel Aris Saputra saat di wawancarai usai Razia, Kamis (22/12/2022).

BACA JUGA :  3 Perampok Minimarket di Pemulutan Todong Karyawan dengan Senpira Ambir Rokok dan Uang Dilaci Kasir

Menurut Aris kegiatan tersebut merupakan dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda) provinsi sumsel nomor 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) Kemudian perda no 7 tahun 2009 perubahan nomor 9 tahun 2011 tentang pengendalian pengawasan perda dan penertiban peredaran minuman beralkohol (mikol) termasuk miras.

“Hari ini Sudah menyisir beberapa cafe dan kita dapati diberbagai titik sama-sama kita saksikan bahwa cafe ada restoran termasuk Bar Alhamdulillah semuanya memiliki ijin usaha maupun peredaran ataupun perjalanan Mikol tersebut,”ucapnya.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Berikan PIN EMAS dan Piagam Penghargaan Kepada Personil Berprestasi
Puluhan Satpol PP Provinsi Sumsel, saat menyita Ratusan Botol Miras yang di jual, di Pinggir jalan kawasan Jln Jenderal Sudirman Palembang dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi, 21 Desember 2022 Malam (foto.Yon)

Kemudian lanjut Aris, Semua barang yang disita ada dikantor Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel dan jika memang barang tersebut memiliki Ijin akan dikembalikan dan jika sebaliknya maka akan dimusnahkan.

“Semuanya kita amankan di kantor PolPP kita buatkan berita acara kalau memang yang bersangkutan memiliki ijin boleh dibawa kembali kalau tidak akan kita musnahkan,”tutur Aris.

Selain menyita Mikol, juga mengangkut 11 orang yang tidak memiliki identitas (KTP) yang terdiri 9 perempuan dan 2 orang laki-laki.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Bersama Jajaran Polda sumsel Ikuti Arahan Kapolri Secara Virtual Terkait "Mewujudkan Visi Misi Bersama Menuju Indonesia Emas 2045"

“Kemudian kita juga mengamankan 11 orang tidak memiliki KTP dan domisili,9 perempuan dan 2 orang laki2 kita data,”ujarnya.

Kemudian, lanjut dia 11 orang tersebut akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum dikembalikan kepada keluarganya agar perbuatannya tidak terulang kembali.

“Kita buatkan berita acara dan kita panggil siapa yang bertanggung jawab keluarganya, akan kita lakukan pembinaan dan dikeluarkan sehingga kemudian hari kedepan agar tidak mengulangi pelanggaran,”tegas Aris.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *