Berita  

Dua Warga Hu’u Palak Pengguna Jalan di Cabang Cakre, Kini Ditahan di Mapolsek Woja

Barometer99- Dompu – NTB. Dua orang pria berinisial, US alias Lahi (35) dan IH (21) diciduk Timsus Elang Polsek Woja, diduga melakukan pungutan liar (palak) pengguna jalan yang melintas di Perempatan Cakre, Kandai Dua – Monta Baru, Kecamatan Woja, Selasa (20/12/2022) sekira pukul 23.30 Wita.

Kedua pria yang berasal dari Desa Jala, Kecamatan Hu’u itu nekat melancarkan aksinya dalam keadaan mabuk, memaksa untuk digelandang ke Mapolsek Woja bersama barang bukti sebilah belati.

Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S. Sos, yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa sebelumnya, ia mendapati laporan terkait kejadian dari warga setempat.

BACA JUGA :  Kunjungi Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Menteri ATR/Kepala BPN Tinjau Implementasi Loket Prioritas

“Kedua oknum dalam keadaan mabuk, memalak dengan cara menghadang kendaraan yang melintas,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskannya, pihaknya mendapat informasi bahwa di depan gudang Cakre Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai Dua, ada dua orang pemuda yang tidak di ketahui identitasnya dalam keadaan mabuk (terpengaruh alkohol).

“Keduanya mengancam pengendara dengan sebilah belati bahkan nekad menggedor pintu warga di sekitar,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil Persiapan Sayosa Komsos Dengan Ketua RT.03 Kampung Sayosa

Merespon informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Timsus Elang dan Ka SPKT Woja segera ke TKP untuk mengamankan kedua terduga pelaku.

“Bersama oknum terduga, anggota menyita sebilah belati dan satu unit Sepeda Motor, Yamaha Jupiter Mx 125 dengan No.pol EA 4743 PA, milik terduga pelaku,” lanjutnya.

Kini, tutup Kapolsek, keduanya harus bersimpuh di sel tahanan Mapolsek untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Paslon Yudha-Bahar Hadiri Pengukuhan LKPHM, Bantu Perjuangkan Masyarakat Minang Jika Terpilih 

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *