Pelat Kendaraan RF Jika Melanggar Tetap Ditindak, Ini 7 Kendaraan Yang Diprioritaskan di Jalan Raya, Apa Saja?

Barometer99– Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan mobil-mobil dengan pelat nomot RF harus ditilang bila terbukti melanggar aturan.

Usai memberikan arahan kepada petugas yang mengawasi CCTV, Fadil pun langsung menuju ke personel yang bertindak di bagian Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE).

Kapolda memperingatkan kepada petugas yang berjaga untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat nomor RF. Hal itu mengingat kendaraan tersebut sering kali tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.

BACA JUGA :  AKP Andi Gustawi, S.H Donorkan Darah Gol A+ Untuk Putri Boru Lubis, Anak Ke-3 Dari Ketua PWI Madina Yang Sedang Sakit

Bahkan, Fadil menginstruksikan kepada seluruh personel yang bekerja di balik layar sesegera mungkin melaporkan kejadian kepada anggota Polri yang ada di lapangan.

“Ada nggak pelat RF yang melanggar? Kasih banyak (tindakan) aja kalau melanggar yang menggunakan pelar RF itu biar tahu kalau RF pun tidak ada pegecualian,” tutur Fadil.

“Jadi, RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau melanggar tetap kita tindak,” sambungnya menegaskan.

BACA JUGA :  Warga Desa Tanjung Jati Bisa Sampaikan Keluhan Langsung ke Wakapolres Muara Enim, Lewat Jum'at Curhat 

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),  terdapat beberapa kendaraan yang memiliki hak istimewa dengan syarat dan hanya jenis tertentu yang mendapatkan prioritas.

Ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak istimewa saat berada di jalan dan harus diberi prioritas oleh pengguna jalan.

Jenis-jenis kendaraan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2.Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6.Iring-iringan pengantar jenazah.
7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

BACA JUGA :  Cegah Penyakit Hewan Ternak, Babinsa Koramil Wonosegoro Dukung Vaksinasi PMK

#humaspolri #humaspoldasumsel

Editor: Msa

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *