Lapor Mobil Hilang, Ternyata Tak Sanggup Bayar Kredit Mobil Miliknya, Warga Musi Rawas Ditangkap Laporan Palsu

Barometer99– Musirawas- Paimin (51) warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. Dia ditangkap Selasa (13/12/2022) di Kelurahan Terawas, karena membuat laporan palsu ke polisi.

Dihadapan polisi, dia membuat laporan telah kehilangan satu unit mobil pikup. Padahal, mobil pikupnya tersebut tidak hilang.

Pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka mengaku baru bangun tidur dan melihat mobil Suzuki Carry pikup BG8430GE miliknya tak ada lagi di garasi.

Dilanjutkan, tersangka kemudian melapor ke Polsek Terawas.

Tim Landak Satreskrim Polres Mura, Polda Sumsel ketika melakukan pengecekan kendaraan roda empat milik pelaku Paimin warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, yang dilaporkan hilang.

Laporan diterima oleh petugas Polsek dengan laporan polisi nomor : LP /B-54 / XII / 2022 / Sumsel/ Res Mura / Sek. Terawas, tanggal 13 Desember 2022.

“Setelah itu, pelaku ini memberitahukan kepada keluarga, bahwa mobil yang ada di garasi telah hilang,” jelas Kasat, Jumat (16/12/2022).

“Laporan itu sampai ke Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura. Namun, anggota merasa janggal dan curiga,” ungkap Kasat.
Setelah itu lanjut Kasat, tim langsung melakukan penyidikan.

Hingga akhirnya diketahui ternyata laporan polisi dan keterangan yang diberikan oleh tersangka adalah palsu atau laporan palsu.

“Kemudian pelaku yang saat ini sebagai pelapor atau korban ini diperiksa. Saat diintrogasi tersangka mengakui, bahwa laporan tersebut tidak benar,” ucap Kasat.

Ditambahkan Kasat, setelah ini tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti (BB) mobil milik pelaku, kemudian mobil pelaku ditemukan diwilayah Provinsi Jambi.

“Hasil pengembangan, diketahui mobil pelaku ini dititipkan di rumah keluarganya di daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,” imbuh Kasat.

Dari tangan pelaku sambung Kasat, petugas mengamankan barang bukti berupa satu rangkap laporan polisi nomor : LP/B-54/XII/2022/Sumsel/Res Mura/Sek. Terawas, tanggal 13 Desember 2022.

“Termasuk juga satu rangkap berita acara pemeriksaan tersangka, Paimin sebagai pelapor atau korban, kemudian, satu lembar berita acara pengambilan sumpah Paimin, mobil pelaku dan dua buah kunci kontak mobil merk Suzuki new carry warna hitam,” tegas Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, pelaku dibekuk, berdasarkan laporan polisi LP/ A/163/XII/2022/SPKT/SAT RESKRIM/RES MURA/SUMSEL, tanggal 13 Desember 2022.

“Akibat perbuatannya yang membuat laporan polisi, pelaku dikenakan pasal 242 dan 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Kasat.

Sementara Paimin yang kesehariannya sebagai pedagang kalangan di Pasar Mingguan mengakui tindakannya telah membuat laporan palsu ke Polsek Terawas.

“Iya pak, aku ngaku buat laporan palsu,” kata pelaku dihadapan penyidik, saat diintrogasi.

Tersangka juga mengaku, hal itu dilakukan karena tidak sanggup lagi membayar uang kredit mobilnya tersebut.

Sedangkan penghasilannya sebagai pedagang tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi untuk membayar uang kredit mobil tersebut.

“Aku buat laporan itu, karena tidak sanggup bayar uang kredit. Dengan laporan ini, aku bisa mencairkan uang asuransi,” ungkapnya. (*)

Editor: Msa
Exit mobile version