Berlaku Mulai 2023, Pemerintah Akan Blokir STNK Yang Nunggak Pajak 2 Tahun 

Barometer99– Kabar terbaru terkait pemerintah yang akan melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai 2023.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, tim pembina Samsat nasional telah menyepakati untuk melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023, agar pajak kendaraan bermotor tertib administrasi. Selain itu, implementasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Artinya, jika ada kendaraan bermotor melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun. Maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan.

BACA JUGA :  Wakapolda Sumsel Pimpin Upacara Apel Pagi Personel Jajaran

“Polisi, tim Samsat sudah mulai menggalakkan. Sekarang sedang sosialisasi. jangan kaget jika tiba-tiba diblokir,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Jumat (16/12/2022).

Dikabarkan bahwa Agus menyampaikan, aturan tersebut sudah ada, yang tertuang dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun memang masih belum diimplementasikan.

BACA JUGA :  Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Telah Meresmikan Penguatan Struktur Korps Brigade Mobil Polri

“Sudah lama pasal ini ada, tetapi belum diimplementasikan. Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan,” katanya.

Agus mengatakan, aturan ini pun ditargetkan berlaku efektif pada awal tahun depan.

“Perlu dipertimbangkan daerah untuk menghapus pemutihan. Pemutihan ini kan setiap tahun, bahkan setahun tiga kali, di hari kemerdekaan, juga akhir tahun. Kalau ini berulang, ini tidak mendidik,” tuturnya.

BACA JUGA :  TNI Adalah Kita, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Gelar Lomba Tari Adat Papua

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil, tapi cuma dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir,” jelasnya.

Dia mengatakan, tidak lagi dilakukannya pemutihan akan mempertegas Pasal 74 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, juga akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak. (*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *