Satgas Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap 51 Kasus Dalam Dua Pekan Lalu

Barometer99– PALEMBANG- Pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dengan menggunakan sumur aset negara yang sebelumnya telah dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merupakan pelanggaran hukum.

Bahkan dalam perkembangannya saat ini, terdapat beberapa sumur yang kembali dibuka oleh masyarakat beberapa tahun terakhir, akan berdampak terhadap lingkungan, habitat hingga ekosistem.

Hal ini dikatakan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani SIK SH dalam kegiatan Podcast di ruang Podcast Polda Sumsel, lantai 1 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (15/12).

Dengan tema “Ungkap Kasus Illegal Drilling”, Kombes P Barly menjelaskan, bahwa jajaran Satgas Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satwil se-Sumsel mampu mengungkap 51 kasus illegal drilling dalam dua pekan lalu

BACA JUGA :  BI Selenggaran Semarak UMKM Sriwijaya dan Temu Responden 2023  

Total pengungkapan kasus tersebut, dari Polda Sumsel ada 23 kasus illegal driiling, 16 kasus di antaranya merupakan target operasi (TO). Berikutnya, ada tujuh non-TO, serta ada 12 TO gudang, 4 non TO gudang serta 3 non TO SPBU.

Menurut Barly, untuk terwujudnya lingkungan yang bersih dari segala macam praktik penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus, terus dilakukan pengungkapan dan penindakan untuk mewujudkan situasi yang aman.

BACA JUGA :  Danrem 064/MY, Jadikan Tugas Pam VVIP Sebagai Kehormatan

“Untuk saat ini, sementara yang menjadi sasaran Operasi Illegal Drilling, ialah segala bentuk potensi gangguan keamanan, baik pelaku utama penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin, maupun dari gangguan keamanan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku yang menyalahgunakan atau menyeleweng dalam hal illegal drilling.

“Apapun itu bentuknya kami akan melakukan upaya penindakan, apalagi mengenai illegal drilling, untuk itu kita sedang melakukan upaya koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan illegal drilling,” tutupnya.

Turut hadir Ba Produk kreatif Subbidmultimedia Bidhumas Polda Sumsel Briptu Tiara Permata Sari (host), hingga tim Podcast Illegal Drilling yakni Kasubbidmultimedia Bidhumas Polda Sumsel Kompol Masnoni SIK, Paurdisindig Subbidmultimedia Bidhumas Polda Sumsel Ipda Jumhari Romadhon SH, Bripka Winci KiKi Syafutrah SH, Bripda David Andrio Julistio, Operator Bidtik Polda Sumsel Bripda Ade Andriorico dan Support Tim Subbidpid multimedia Bidhumas Polda Sumsel Mashun Hermanto S Sos.

BACA JUGA :  Kodim 0401/Muba Melaksanakan Gowes Sepeda Santai

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

NO BANTUAN POLISI,WA 081370002110

“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”

Sumber : Humas Polda Sumsel

#poldasumsel
#humaspoldasumsel

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *