Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Residivis Jambret yang Beraksi di Dua Lokasi

Surabaya – Satreskrim Polreatabes Surabaya, Polda Jatim menangkap tersangka MH, 25, warga Jalan Demak Jaya, Surabaya.

MH ditangkap setelah melakukan dua kali penjambretan di Jalan Indrapura, Surabaya, pada September dan Oktober 2022 yang lalu.

Polisi menangkap tersangka di Jalan Kalianak Timur Gang Buntu, Surabaya.

Dari tangan tersangka MH,Polisi juga menyita sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana dan dua handphone (HP).

BACA JUGA :  Kapolres Muba Jenguk Personil yang Sedang Sakit

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada Desember 2019.

MH ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah Polisi mendapat laporan aksi penjambretan di Jalan Indrapura, Surabaya.

Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan di lokasi dan ditemukan rekaman CCTV.

BACA JUGA :  Sinergitas Tiga Pilar, Patroli Malam Cipta Kondisi di Wilayah Kota Bima

“Kami lakukan penyelidikan dan tersangka kami tangkap 9 Desember 2022,” kata AKBP Mirzal,Selasa (13/12).

Polisi menemukan dua laporan Polisi terkait aksi tersangka. Keduanya di Jalan Indrapura dengan teman yang berbeda-beda.

Tersangka mengaku biasanya mengajak VT, MF, dan GL. Khusus untuk GL, ia sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga atas kasus yang sama.

BACA JUGA :  Kapolrestabes Surabaya Inisiasi Pertemuan Lintas Agama Jelang Perayaan Imlek 2573

“Mereka mengincar wanita yang menggunakan tas dan sendirian,”ungkap AKBP Mirzal. .

Tersangka mengaku jika ia menjambret karena belum punya pekerjaan tetap usai keluar penjara.

“Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar tunggakan kontrakan,” pungkas AKBP Mirzal. (Abii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *