Barometer99– Palembang- Reskrim Polsekta Sebrang Ulu I Palembang melaporkan Press rilis kasus pencurian Dengan pemberatan di Polsekta SU I Polrestabes Palembang, pada hari Jumat (29 Oktober 2022).
Berdasarkan infomasi laporan yang didapatkan polisi, yaitu korban Nyayu Destu Heliyani (25) warga Jl. H. Paqi Usman Lorong Sintren Rt.03 Rw.01, No Kelurahanan 2 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang membuat laporan.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bahwa Saat korban sedang tidur di dalam kamar, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak handle jendela pintu ruang tamu, pelaku berhasil mengambil 2 (dua) buah Handhpone yang sedang dicas, korban langsung terbangun dari tidur dan berteriak, kemudian pelaku berhasil melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek SU I palembang kemudian melakukan penyelidikan.
Pelaku Iwan Kamput (42) berhasil di tangkap saat berada di Simpang Kayu Agung Plaju, saat pelaku sedang bekerja sebagai becak bentor.
Kompol Ahmad Firdaus.SE.SH.MH mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa pelaku menjual HP tersebut dengan saudara Roma yang tinggal di Jalan Gondario Plaju, dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
“Pelaku berhasil diamankan ke Polsekta SU I Palembang, terjerat Kasus 363 KUHP, dan diperiksa oleh tim 2 Riksa”, tutup Ahmad.(*)
#poldasumsel #humaspoldasumsel #polseksu1palembang