Raup Ratusan Juta, Seorang Pria Lakukan Pemerasan ke Puluhan Orang Berhasil Dibekuk Polresta Tangerang

Barometer99– Tangerang- Aparat Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial BA (22). Tersangka BA ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Selasa (29/11/22).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka BA ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman hasil dari Video Call Sex antara korban dan pelaku ke media sosial.

“Korban seorang pria berinisial YU, tinggal di kawasan Tigaraksa. Total YU diperas hingga mencapa Rp16 juta,” kata Romdhon, Rabu (07/12/22).

Romdhon menjelaskan kronologis peristiwa itu. Korban YU berkenalan dengan wanita yang mengaku bernama Riana di aplikasi Mi-Chat. Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi What’s App. Bahkan, korban dan pelaku melakukan video call.

BACA JUGA :  Polres Kediri Berhasil Amankan 13 Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor di Ngadiluwih

“Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik,” ucap Romdhon.

Aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka. Tersangka BA kemudian mengancam akan menyebarkan video itu. Korban pun diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp3 juta untuk membeli tas pada Minggu (18/10), di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta.

Senin (19/10/22), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar. Bahkan, tersangka BA mengirim foto istri dan teman korban. Korban diancam, videonya akan disebarkan ke istri korban.

BACA JUGA :  Polda Sumut Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Antar Provinsi

“Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp7 juta untuk liburan ke Bali,” terang Romdhon.

Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka BA terus dilakukan hingga mencapai Rp16,2 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada Rabu (26/10/22).

Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak. Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya. Petugas pun meringkus tersangka.

Sementara itu, Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menyampaikan, dari penyelidikan itu terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria. Dari penyelidikan juga terungkap, korban tipu daya tersangka mencapai 50 orang dari berbagai daerah di Indonesia dengan hasil uang yang didapat mencapai Rp500 juta.

BACA JUGA :  Polres Maybrat Berikan Dukungan Bahan Makanan Kepada Personel BKO Staf dan BKO Brimob Polda Papua Barat

“Kepada kami, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS kepada sekitar 50 orang dengan keuntungan atau hasil yang tersangka dapat mencapai ratusan juta,” kata Bima.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (hms/al)

#poldabanten #humaspoldabanten #humaspoldasumsel

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *