Merampas Hp Milik Pacar Sendiri, Polsek SU II Palembang Berhasil Amankan Pelaku

Barometer99– Palembang- Rampas Hp Milik Pacarnya Sendiri, Kepolisian Sektor Seberang Ulu II ( Polsek SU II) Kota Palembang Amankan Pelaku M Yusuf (26), warga Jalan Ki. A. Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, saat berada dirumahnya, pada Sabtu (26/11/22) lalu.

Tersangka Yusuf ditangkap lantaran telah merampas Handphone milik pacarnya bernama Fitri Fadilah (23), warga Jl Tegal Binangun, Lr Talang Pete, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.

Perampasan HP korban terjadi pada 10 september 2022 lalu, di Jalan A Yani, tepatnya di Taman Simpang Tangga Takat, Kecamatan SU II Kota Palembang.

BACA JUGA :  TNI Dan Warga Tumpah Ruwah Kejar Target Rabat Beton

Berawal ketika pelaku dan korban berjanjian untuk bertemu di lokasi kejadian, lalu disaat bertemu pelaku langsung merampas Handphone milik korban jenis Vivo Y12, lalu kabur melarikan diri.

Hal tersebut di sampaikan Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto, SH di dampingi Kanitres Iptu Andrian Novalezi, saat press release di Makopolsek SU II Palembang,”Kami dari Polsek SU II meringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan barang bukti satu unit Handphone, yang merupakan milik korban pacarnya sendiri,” Ucapnya Kamis (08/12/22).

BACA JUGA :  Masyarakat Karangasem Merasa Terbantu Dengan Adanya TMMD Regular Ke 113 Kodim 0732/Sleman

Untuk motif pelaku merampas HP korban, lanjut Handryanto, karena pelaku cemburu dengan korban yang dekat dengan pria lain. “Pelaku juga mengaku butuh uang untuk membeli Narkoba, serta membayar uang kosannya,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka Yusuf mengakui perbuatannya merampas HP milik pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya karena cemburu sama korban yang dekat dengan pria lain.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Raih 2 Kategori Juara, Lomba Setapak Perubahan Polri Hari Bhayangkara Ke 78

“Setelah HP nya saya rampas, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli Narkoba,” katanya.(*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polseksu2

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *