Hitungan Jam Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Ditreskrimum Polda NTB

Barometer99- Mataram – NTB. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Kepolisian Daerah Nusa Tengga Barat (Polda NTB) berhasil ungkap kasus pencurian Sepeda Motor di dua TKP, Sabtu (3/12/2022).

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 28 November 2022, sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Rumah kos-kosan korban di jalan Sultan Kaharudin, Gang Denpasar, Pagesangan Barat, Kota Mataram.

Berikutnya, Sabtu tanggal 3 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 wita bertempat di
Hotel Griya Asri, Jalan Pendidikan Kota Mataram.

Senin (28/11) dua terduga pelaku inisial AD dan ALK menjalankan aksi pencuriannya di salah satu rumah kos-kosan yang ada di Kota Mataram.

BACA JUGA :  Rayakan HUT Batalyon Ke- 4, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Gelar Doa Bersama dan Bagikan Sembako

ALK yang bertindak selaku pemantau situasi menunggu di depan gerbang kos-kosan, sementara AD yang masuk sebagai eksekutor berhasil menggondol sepeda motor Merk Honda Vario, Warna Hitam, Nomor Polisi DR 2508 BZ yang sedang terparkir dalam kondisi terkunci stang.

Sementara TKP lainnya, Sabtu (3/12), kali ini AD dan ALK menjalankan aksinya bertiga, satu lagi inisalnya IRV.

Merka melakukan tindakan tesebut di hotel Griya Asri, Kota Mataram dan berhasil membawa kabur satu buah sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna merah Nomor Polisi DR 3931 YD.

Ketiganya masuk ke halaman hotel Griya Asri dan mengambil sepeda motor yang terkunci stangnya.

BACA JUGA :  Gubernur NTB dan Polda NTB Pantau Situasi Arus Mudik di Pospam dan Pos Terpadu Ops Ketupat 2025

“Dengan cara merusak kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di tempat parkiran Hotel dengan menggunakan kekuatan tangan,” jelas Artanto.

Belum saja menikmati hasil curiannya, ketiga pelaku berhasil diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB, beberapa jam setalah tim menerima laporan korban.

“Kejadiannya jam 02.00 WITA, mereka berhasil diringkus sekitar pukul 03.00 WITA,” jelasnya.

Saat itu, ketiga terduga hendak pergi membawa kendaraan yang diduga hasil curiannya itu untuk dijual.

Polisi tidak berseragam yang berpatroli menyelidiki laporan korban, melihat ketiga pelaku sedang menggeret motor tersebut.

Karena curiga, dan kendaraan yang dibawa ketiga pelaku cocok dengan data yang mereka pegang, langsung menghampiri terduga.

BACA JUGA :  Satgas Binmas Ops Damai Cartenz-2022 Lakukan Supervisi Ke Spot-Spot Pertanian Peternakan dan Perikanan

Namun karena ketakutan, ketiga pelaku lari tunggang langgang dan berpencar. Sempat diberikan tembakan perigatan, namun terduga tetap saja lari tidak mau berhenti.

Meski berusaha kabur, mereka tetap berhasil diringkus, berkat kerjasama tim yang solid dan tak mau menyerah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah diamankan bersam barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Nmax warna hitam.

“Mereka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP , ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkansya.

#Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *