Kanit Regident Polres Bone: Ayo Manfaatkan Pembebasan Tarif Pajak Progresif BBNKB II

Barometer99– Bone- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memberlakukan mekanisme pembebasan tarif Pajak Progresif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan seterusnya.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU A.Aswan menyampaikan program ini berlaku sampai 30 Desember 2022.

Andi Aswan menjelaskan, yang dimaksud BBN II itu adalah Bea Balik Nama Kedua, misalnya seseorang yang beli kendaraan bermotor, tapi bukan kendaraan baru, sedangkan kalau BBNKB I langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak), Rabu (7/12/2022).

BACA JUGA :  6 Tahun Bhayangkara Magazine: Meneguhkan Komitmen di Tengah Derasnya Arus Digital

“Kebijakan pembebasan tarif Pajak Progresif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB-II dan seterusnya hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember 2022,” tutur Andi Aswan.

Program pembebasan tarif pajak progresif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak.” tandasnya. (**)

BACA JUGA :  Polda Lampung Turunkan 4.691 personel Gabungan TNI-Polri Dalam Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru

#hunaspolri #humaspoldasumsel

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *