Barometer99– Selasa 6 Desember 2022. Kegiatan rapat fasilitas dan mediasi klaim lahan dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Adapun rapat dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi dan mediasi klaim lahan oleh Sdr. Ahmadiyah dan Kelompok Tani Maju Bersama yang lokasinya terdampak pembangunan tol Kayuagung Palembang Betung di desa langkan Kecamatan Banyuasin III.
Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh Pujianto Sip Msi selaku Kabag Tapem Polres Banyuasin didampingi Herman Iswandi S.sos Msi selaku Kabid sengketa dan perijinan Disperkimtan Banyuasin.
Hadir pula dalam rapat mediasi ini diantaranya Ikhasan Halim mewakili BPN Banyuasin, Iptu Suhendra SH (KBO Intelkam Polres Banyuasin).
Hadir pula dari perwakilan JPKP Banyuasin, Sdr Ahmadiyah selaku pemilik lahan sengketa, Choirudin S.Sos Kasipem Kecamatan Banyuasin III, Wahyu S perwakilan Waskita Sriwijaya Tol dan Sdr Joko Ketua Kelompok Tani Maju Bersama serta diikuti oleh para undangan dan instansi terkait sekitar 20 orang. Dalam kegiatan penyampaian pembahasan oleh Herman Iswan S.sos M.si selaku Kadis sengketa dan perizinan disperkimtan Banyuasin Yang intinya mengatakan bahwa terhadap lahan yang diklaim oleh Sdr Ahmadiyah berdasarkan bukti kepemilikan berupa kopi SPHAT Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III yang terdampak pembangunan jalan tol berdasarkan dokumen ganti rugi yang disampaikan oleh PT Waskita Sriwijaya Tol.
” Saudara Ahmadiyah sudah menerima sebagian ganti rugi lahan”, jelas Herman.
Dijelaskannya pula “berdasarkan penunjukan batas klaim tanah oleh saudara Ahmadiyah yang sudah dilakukan pemetaan oleh tim pemerintah Kabupaten Banyuasin pada lokasi tersebut juga terdapat klaim lahan oleh gapoktan maju bersama desa langkan. Yang masih diperlukan penjelasan kembali penguasaan lahan tersebut dari para pihak”, imbunya.
Disebutkan Herman” berdasarkan penjelasan yang disampaikan kepala desa Langkat bahwa pada lokasi klaim lahan saudara Ahmadiyah sudah diterbitkan SHM milik gapoktan maju bersama Desa langkan oleh Kantor pertanahan Kabupaten Banyuasin tahun 2018-2019 “, bebernya.
“Selanjutnya terhadap klaim lahan tersebut diminta kepada para pihak untuk dapat menyampaikan data dan dokumen pendukung bukti kepemilikan lahan pada lokasi yang dipermasalahkan kepada tim pemerintah Kabupaten Banyuasin sampai dengan tanggal 16 November 2022”, tutupnya.
Sedangkan Pujianto Kabag Tapem Pemkab Banyuasin film inti penyampaiannya mengatakan “sampai saat ini belum menerima data dari masing-masing pihak dan data tersebut untuk kami pelajari”, tukasnya.
Ihsan Halim mewakili BPN Banyuasin mengatakan “hasil overlap data yang didapat waktu peninjauan lapangan antara lahan Ahmadiyah, WST (Waskita Sriwijaya Tol) dan bersertifikat”, tukasnya.
Joko selaku ketua kelompok tani maju bersama mengatakan ” terdapat 150 sertifikat yang dimiliki oleh pihak kelompok tani maju bersama yang terbit pada tahun 2018 dengan dasar sdh yang dikeluarkan oleh pihak Desa tahun 2018 yang dimiliki 4 orang”, ucapnya.
Sedangkan perwakilan dari Waskita Sriwijaya tol dalam kesempatan ini dikemukakan oleh Wahyu yang menegaskan “dari pihak wst tidak mungkin melakukan pembayaran dua (2) kali di lahan yang sama”, tegasnya.
Kemudian kesempatan penyampaian yang disampaikan iptu Suhendra Sh KBO intelkam Polres Banyuasin mengatakan “untuk saran penyelesaian permasalahan harus kembali ke perdata kalau memang benar masalah ini tumpang tindih Sertifikat dan SPH”.
Dan pada kesempatan berikutnya Indosat Tri selaku ketua jpkp Banyuasin intinya mengatakan” Kami akan pertahankan lahan tersebut tetap milik lahan Pak Ahmadiyah dan 2 minggu kedepan kami akan melakukan aksi untuk menyetop kegiatan pembangunan tol oleh pihak BST di lahan yang bermasalah saat ini”, tegasnya.
Sampai saatnya kegiatan selesai pada pukul 12.20 WIB sekalipun mediasi yang difasilitasi pemerintah Banyuasin berjalan aman dan kondusif namun belum ada mufakat.
Selanjutnya pihak JPKP Banyuasin meminta kepada pimpinan rapat jika dilakukan rapat kembali harus menghadirkan Sdr Basroni dari Ketua Kelompok Tani Bersama Maju agar bisa jelas permasalahan ini
Dan atas permasalahan ini pemerintah Kabupaten Banyuasin menyarankan untuk melakukan penyelesaian secara hukum pidana dan perdata Untuk menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan bahan tersebut. (Red)
#poldasumsel
#humaspoldasumsel
#polresbanyuasin