Barometer99– Pagar Alam- Untuk penerapan Elektonic Traffic for Law Eforcement (E-TLE), Polda Sumsel melalui Ditlantas roadsow ke kabupaten kota bertempat di Aula Pertemuan Satlantas Polres Pagaralam, Tim sosialisasi E-TLE menyampaikan paparan mengenai penerpaan program ini. Selasa (06/12)
Program ini adalah sistem penegakan hukum dibidang lalulintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran lalin secara otomatis (automatic number plate regocnition).
AKP Beni Noviza juga menyebutkan, jika penerapann e-TLE menindaklanjuti arahan bapak Presiden RI. Sejurus profram 100 hari Kapolri.
Adapun jenis pelanggaran e-Tilangnya, seperti melawan arus, melanggar batas kecepatan, helm, sefty belt dan lainnya.
“ Saat ini serba elektronik, salah satunya KTP elektronik, untuk penerapan e-TLE ini sudah menjadi tuntutan diera digital sekarang.”, ucap AKP Beni Noviza SE, PS Kasi Jemenopsrek Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel selaku narasumber sosialisasi.
Adapun peserta selain jajaran Satlantas, perwakilan fungsi turut dihadiri camat, lurah dan ketua RT RW.
Yang mana penerapan e-TLE ini banyak keuntungannya. Yaitu, tidak banyak melibatkan personel, tidak menimbulkan kemacetan, terawasi 24 jam, tidak adanya peluang KKN/pungli, pembuktian pelanggaran akurat.
Sementara, Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Yani, untuk persiapan penerapan e-TLE saat ini Polres Pagaralam sudah memasang sejumlah perangkatnya disejumla titik rawan pelanggaran lalin.
“Diantaranya, Simpang Empat Jam Gadang, dan Simpang Manak,” pungkasnya.(*)
#poldasumsel #bidhumpoldasumsel #polrespagaralam