Puluhan Awak Media Kawal Undangan Klarifikasi Jurnalis Terlapor di Polres PALI

Barometer99– Palembang- Puluhan Wartawan yang tergabung diberbagai organisasi Profesi jurnalis yang bertugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, ikut memenuhi undangan klarifikasi atas undangan tiga orang wartawan terlapor karna karya tulis yang sudah dimuat di Media.

Kapolres Pali AKBP Efrannedy, SIK, MAP. melalui Kanit KBO Reskrim menjelaskan bahwa mereka dihadirkan dalam rangka Undangan Klarifikasi.

Dalam kesempatan itu Suherman, ST selaku bidang pembelaan wartawan di Organisasi PWI Pali mengatakan hadirnya dia dan rekan-rekan jurnalis guna mengawal proses undangan klarifikasi hingga selsai.

Acara ini turut hadir Ketua AWDI, IWO, PWRI dan Ketua SMSI Pali, sementara Ketua PWI diwakili Sekretaris dan Kepala Bidang Pembelaan wartawan beserta anggotanya.

BACA JUGA :  Pangdam I/BB: Sertijab Untuk Penyegaran Dan Tingkatkan Kinerja

Terkait Laporan itu, Menurut Ketua IWO PALI, Efran, Jelas hal ini adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan pelapor terhadap wartawan, dan ini suatu bentuk oknum anti kritik dan tidak mengerti tentang kerja kontrol sosial.

“Jadi tegas saya katakan undangan klarifikasi dari penyidik Polres PALI harus dikawal, Menurut saya pelapor tidak paham apa kerja jurnalistik, profesi dokter itu adalah pelayanan publik pasti bersentuhan dengan profesi wartawan, Jadi dia harus belajar tentang fungsi dan tugas media dan insan pers,” jelas Efran saat menemani terlapor memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres Pali pada Selasa (06/12/2022).

BACA JUGA :  Rakerwil MIO NTB Gagas Sejumlah Program dan Ditutup di Wisata Camping Ground Gunung Jae

Masih kata Efran, upaya kriminalisasi terhadap tiga orang wartawan harus dikawal hingga tuntas jangan sampai ada pihak manapun berupaya menyerang kemerdekaan pers.

“Jadi saya sampaikan kepada pelapor bertobatlah sebelum Allah SWT murka karena jurnalis adalah pewaris para nabi, profesi wartawan tugas mulia, menurut saya wartawan yang menyiarkan berita terhadap pelapor sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik, tiga wartawan itu bukan preman, untuk itu saya menyerukan kepada seluruh wartawan di PALI bahkan Indonesia untuk merapatkan barisan melawan upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum anti kritik,” papar Ketua IWO PALI dengan tegas.

Efran juga mengajak seluruh penyandang Profesi jurnalis melawan kepada siapapun yang mencoba menghalangi tugas wartawan, menurut dia jika tidak setuju dengan berita yang disiarkan ada prosesnya melalui hak jawab, hal koreksi.

BACA JUGA :  Pangkalan TNI AL Cilacap Gelar Olahraga Bersama Jelang HUT Jalasenastri

“Hari ini kami sampaikan masukan kepada penyidik agar penanganan kasus ini harus mengacu pada UUD Pers dan MoU Polri dan Dewan Pers itu dasar penerapan ketika terjadi sengketa pers, serta jangan takut untuk mengkritik tapi harus dengan profesional dan konstruktif, sepedih apapun itu jika suatu kebenaran maka harus dengan lantang disuarakan, kendati begitu, saya meyakini Kapolres PALI dan penyidik akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini,” tutup Efran.(*)

#poldasumsel #bidhumpoldasumsel #polrespali

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *