Barometer99– PALEMBANG- Penimbun Solar Subsidi Sebanyak 2000 Liter atau 2 Ton berhasil diamankan oleh Subdit lV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satgas 2 OPS Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel
Hal tersebut di ungkap oleh Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha saat Press Realase selasa (06/12/2022).
Wadirditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengungkapkan mengatakan kasus ini Tim Satgas 2 OPS Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 2 (dua) tersangka dengan inisial BH (37) dan WS (30) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumsel.
“Kronologinya tersangka BH dan WS diamankan pada hari Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 04.30 WIB, setelah Tim 2 Satgas OPS Illegal Drilling memeriksa 2 unit mobil Mitsubishi dengan plat nomor polisi BG 1311 NT dan BG 1083 ZP,”katanya
“Tersangka BH diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 warna putih dengan plat nomor polisi BG 1311 NT dan tersangka WS dengan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi dengan plat nomor polisi BG 1083 ZP, dimana 2 unit mobil ini yang berisi BBM jenis Solar Subsidi Pemerintah masing-masing sebanyak 1000 liter atau seberat 1 ton,” ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka BH dan WS bahwa proses untuk pembelian BBM jenis Solar tersebut di TKP, langsung bertransaksi dan menemui pengawas SPBU dengan inisial NH (belum tertangkap).
“Tersangka BH akan menjual kembali BBM ini kepada para Konsumen atau warung-warung kecil dengan cara ngampas di daerah seputaran Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU dan Kecamatan Tumi Kaya Kabupaten OKU Timur. Tersangka WS akan menjual kembali kepada konsumen atau pengecer seperti warung-warung kecil yang ada di pedesaan yang jauh dari SPBU,” katanya Yudha.
Lanjut Yudha sampaikan bahwa dalam kegiatan yang dilakukan oleh tersangka BH dan WS mendapatkan keuntungan dengan kisaran Rp 2 juta-Rp 3 juta dalam satu minggunya.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM dan atau liqufied petrolium gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku yang menyalahgunakan atau menyeleweng BBM Bersubsidi.
“Apapun itu bentuknya kami akan melakukan upaya penindakan, apalagi BBM subsidi Pemerintah, digunakan untuk kepentingan Industri atau Perusahaan,” tegasnya Yudha.
Terakhir Yudha menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan upaya koordinasi dengan seluruh Perusahaan dan Dinas Perhubungan Provinsi, berkaitan dengan pemasangan nomor lambung di kendaraan-kendaraan milik Perusahaan.
“Kami akan memasang nomor lambung di kendaraan-kendaraan milik perusahaan dan masih tahap proses. Hal ini merupakan upaya yang akan kami lakukan kedepannya,” tutupnya Yudha (*)
#poldasumsel #bidhumpoldasumsel #ditreskrimsuspoldasumsel