Kapolresta Mataram : Dalam Waktu Seminggu Sat Resnarkoba Ungkap 10 Kasus Narkotika

Barometet99- Mataram – NTB. Dalam Rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Mataram, Polresta Mataram Polda NTB melalui Sat Resnarkoba laksanakan Operasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam Operasi yang baru berlangsung 1 Minggu ini dan akan terus berlangsung, Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap 10 perkara tindak Pidana Narkotika.

“Jadi dari 10 perkara, kita mengamankan 12 tersangka dan barang bukti Sabu 1 Ons serta uang tunai Belasan Juta Rupiah,”ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK., MH, saat memimpin Konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (05/12/2022).

BACA JUGA :  Dampingi Pangkogabwilhan I, Komandan Lantamal V Kunjungi PT.PAL Indonesia

Didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika dalam rangka menciptakan Kamtibmas menjelang Nataru.

Ini merupakan langkah Polresta Mataram untuk mencegah dan meminimalisir peredaran Narkotika menjelang Nataru di Kota Mataram khususnya, dimana Kepolisian mempunyai kewajiban untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan bukti-bukti tindak Pidana yang dilakukan.

BACA JUGA :  Program Ketahanan Pangan, Danramil Aimas Bantu Petani

“Lebih dari 12 orang selama seminggu yang diamankan dalam proses tindak Pidana tersebut, akan tetapi hanya 12 orang yang bisa lanjut ke penyidikan sesuai alat bukti yang ada, sisanya jika dalam waktu 6×24 jam tidak ditemukan alat bukti maka yang bersangkutan akan dibebaskan,”tegas Mustofa.

Ke 12 tersangka yang prosesnya berlanjut masing-masing IG, RI, DM (40), RJ, AM (50), BS (32), NA (59), SA (36), AR (31), AD (30), DA (23), dan BB (22).

BACA JUGA :  Mantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Sidoharjo Karya Bakti Bersama Warga

Sedangkan Lokasi Kejadian di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kecamatan Mataram, Kecamatan Ampenan, Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Sandubaya.

Terhadap para tersangka diancam pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara.

#Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *