AS Pria 37 Tahun Residivis Narkoba Ditangkap Polisi Bersama dua temannya

Barometer99- Lotim – NTB. Seorang Residivis kemabli ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur bersama dua temannya karena diduga menguasai Narkotika jenis sabu – sabu. Sabtu, 3/12/22.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, SIK, SH., MH, melalui Kasat Narkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H, membenarkan Sat Resnarkoba menangkap Residivis kasus Narkotika bersama dua temannya.

”pelaku ada tiga orang yang ditangkap satu diantara mereka Residivis kasus Narkotika pernah divonis 4 tahun 2 bulan penjara”, tutur Kasat Narkoba pada saat dikonfimasi oleh wartawan media Barometer99.com, melalui pesan whatsapp.

Tiga terduga pelaku yang kita tangkap, lanjut Kasat Narkoba, AS (Residivis, red), Laki-laki, Umur 37 Tahun, HB, Laki-laki, Umur 42 Tahun, Dan ZN, Laki-laki, Umur 34 Tahun.

“Tiga pelaku tersebut ditangkap di Kampung baru sehat Kelurahan Majidi Kecamatan Selong kabupaten Lotim dan pelaku ditangkap pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022, sekitar pukul 06.00 Wita”, terangnya.

Penangkapan terhadap tiga terduga pelaku atas informasi masyarakat karena di wilayah Majidi sering terjadi transaksi Narkotika.

Saat penyergapan Tim menemukan 3 (tiga) orang yang ada dalam rumah tersebut: AS (Residivis, red), HB dan ZN.

“pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AS, di saku depan celana yang dipakainya ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi batang, daun dan biji kering diduga Narkotija jenis ganja”, jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tepatnya di bawah rak TV ditemukan 1 (satu) blok mesin sepeda motor yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi batang, daun dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja, dan di dalam kamar tidur AS ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi bubuk kristal bening diduga Narkotika jenis shabu tergeletak di atas lantai kamar tersebut serta di dalam kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu).

“dari hasil diinterogasi, AS mengakui Narkotika jenis shabu itu dibeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)”, imbuhnya.

Tiga terduga pelaku tersebut masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lanjut Kasat Narkoba.

Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, AS mendapatkannya karena diberikan oleh inisial D yang berasal dari Bermi Pancor dan Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari seseorang dari Pancor dengan inisial E.

Adapun barang bukti : 1 (satu) plastik klip yang berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu; 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis ganja; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) tabung kaca; 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) sendok plastik; 4 (empat) buah pipet plastik; 1 (satu) buah gunting; 1 (satu) buah blok mesin SPD MTR; 1 (satu) buah tas warna hitam; 4 (empat) buah HP.

“Total barang bukti Shabu berat bersih 0,71 gram dan Ganja berat bersih 1,22 gram”, tutup Kasat Narkoba Polres Lotim.

#Syf.

 

Exit mobile version