Respon Cepat Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Kapolres Kayong Utara Perintahkan Jajaran

Barometer99– Kayong Utara, Kalbar- Polres Kayong Utara,demi merespons cepat atas segala aduan masyarakat dengan melalui kontak No,Wa Hp.Call Center Polres Kayong Utara (081350830083), tentang laporan yang disampekan warga masyarakat soal adanya kondisi jalan rusak yang sangat membahayakan bagi para penguna jalan baik roda dua maupun roda empat yg melewatinya.

“Personil Polres Kayong Utara langsung menindak lanjuti dan merespons aduan masyarakat tersebut,degan menurunkan tim dilapangan,hal ini adalah merupakan komitmen Polres Kayong Utara kepada masyarakat dalam pelayanan.

“Kapolres Kayong Utara langsung turun ke lokasi dengan melakukan pengecoran di desa sinebing kec. Sukadana kab.Kayong Utara oleh satuan team samapta yang berserta Kasat Samapta, Kasat Bimas, Kaspkt,dan Kasi TIK yang di pimpin lansung oleh Kasikum Polres Kayong Utara AKP Suyitno.,S.H,. M.H. Pada 01 desember 2022.

BACA JUGA :  Polres Mesuji, Giat Operasi Zebra Krakatau 2022 Dilaksanakan Hari Ini Jalan Lintas Timur Simpang D

“Saat dikompirmasi melalui telpon Watsyap, Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat.,S.H., S.I.K, membenarkan bahwa polres Kayong Utara telah menurunkan personil untuk melaksanakan tindakan atas respons cepat aduan masyarakat yang disampaikan melalui call Center No.Hp. 081350830083 di SPKT Polres Kayong Utara, saya memerintahkan anggota untuk datang ke lokasi melakukan pengecekan selanjutnya segera menindak lanjutinya.

BACA JUGA :  Danramil 1802-06/Klamono Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H 2022 M

Alhmdulillah seluruh personil dengan cepat lansung bergerak dan lobang yang ada di jalan tersebut, telah berhasil ditutup dan selanjutnya masyarakat yg melintas dijalan tersebut bisa nyaman dan aman terhadap kecelakaan baik roda dua maupun roda empat tegas Kapolres Kayong Utara.

Disamping itu Polres Kayong Utara akan terus mensosialisasikan dan menyebarkan dan membagikan brosur / pamplet kepada masyarakat yg bertemu dengan petugas dan juga memasangnya disetiap tempat yg dapat dilihat, dibaca oleh masyarakat ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  PERBARUI SYARAT PERJALANAN DARAT, DITJEN HUBDAT TERBITKAN SE 14/2023

Tambah AKP Suyitbo. S.H . M.H No wa call Center Polres Kayong 081350830083 dan wa Kapores 081246262001 tersbut di sampaikan ke masyarakat tersebut bertujuan supaya masayarakat mengetahui, memahami sehingga pelayanan prima dalam hal adanya keluhan, permasalahan yg dialaminya sehingga mereka dapat terbantu dan dirasakan ketika membutuhkan kehadiran anggota Polri di tengah” masyarakat dengan respon yang cepat. dan juga ini untuk menambah pengetahuan masyarakat,serta dalam menjalin hubungan kedekatan seluruh personil polres Kayong Utara degan masyarakat demi mewujudkan program presisi polri.”

Sumber:Polres Kayong Utara Polda Kalbar.

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *