Gara – Gara Terop Dibongkar, Pria di Mataram Tusuk Kaka Kandung 

Barometer99- Mataram – NTB. Gara-gara mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) seorang pria di Matraman tega menusuk kakak kandungnya sendiri (KA), laki 46 tahun alamat Lingkungan Gerung Butun, Sandubaya, kota Mataram.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Oktober 2022 lalu, dimana Pelaku (MP), Laki 26 tahun Alamat Lingkungan Gerung Butun, Sandubaya, kota Mataram. Saat itu pelaku baru saja usai mengkonsumsi Miras lalu pulang menuju tempat tinggalnya yang juga sebagai tempat tinggal kakaknya (korban).

Begitu Penjelasan disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, SIK, yang diwakili Waka Polsek Sandubaya Iptu Erny Anggraeni, SH, pada sebuah konferensi pers, Senin (29/11/22) di Mapolsek Sandubaya.

BACA JUGA :  Kurangi Pemanasan Global, Babinsa Bersama Masyarakat Laksanakan Penghijauan

Erni melanjutkan, sesampai didepan rumah, pelaku melihat terop yang dipasangnya telah di bongkar. Kemudian pelaku bertanya, “Siapa yang bongkar terop ini”. Tak lama kemudian Kakak pelaku (Korban) menyahut “saya!, memang kenapa, mau apa kamu”.

Mendengar jawaban Korban, pelaku naik pitam saat itu juga. Kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam rumah dan tanpa berbicara langsung menyerang korban dengan menusuk korban. Akibat kejadian itu korban terpaksa dilarikan ke RSUD Provinsi NTB akibat luka tusuk di kepala bagian belakang dan pipi sebelah kiri.

BACA JUGA :  Datangi Jombang, Kasad Cek Langsung Kesiapan Pembukaan Liga Santri 2022

“Saat ini korban masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan, namun Alhamdulillah korban tidak mengalami luka yang serius,”jelas Waka Polsek.

Mendapat informasi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut, anggota opsenal Polsek Sandubaya langsung melakukan olah TKP guna mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada saat kejadian.

“Saat itu pula tim opsenal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau untuk diperiksa dan menjalani proses lebih lanjut,”tegas Polwan berpangkat Iptu tersebut.

BACA JUGA :  Sukacitanya Warga Tampaksiring Bertemu Presiden Jokowi

Terhadap pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

#Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *