Barometer99– Reskrim Polrestabes Polda Sumsel berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Penangkapan pada hari Sabtu,(19/11/2022) Pukul 23.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 2423/ XI / 2022 / SPKT / Polrestabes Palembang / Polda Sumatera Selatan, tanggal 21 November 2022.
Kejadian perkara yang terjadi Sabtu lalu (19/11) sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. H Faqih Usman No 219 Kecamatan Sebrang Ulu I Kota Palembang tepatnya di depan Kedai ice creamnya korban yang diketahui bernama SUPARDIANSYAH (27) Buruh yang beralamat di Jl KH Wahid Hasyin Lorong Lebak Rt.22 RW 04 Kelurahan 1 ULU Kecamatan SU 1 Kota Palembang.
Adapun saksi-saksi berinisial MF, ED, sedangkan TSK (tersangka) diketahui pula 3 orang tersangksa bernama
SF Bin Syariduddin (33) pedagang yang beralamat di Lrg Binjai Kel 3/4 Ulu Kota Palembang dan
JP bin Usman (17) belum bekerja beralamat di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang serta RS Alias PT Bin Andi Wijaya (19) kesehariannya berprofesi sebagai Pedagang beralamat di Jl Faqih Usman Lr 2 (Dua) Ulu Jambul Laut Kota Kel.2 Ulu Kec SU I Palembang.
Kejadian bermula saat Korban berbonceng 3 (tiga) menggunakan motor jenis Mio J hendak pulang kerumah. Tiba-tiba ditengah jalan datang dari arah belakang pelaku yang juga berbonceng 3 (tiga)menggunakan motor beat street memepet korban dan setelah itu korbanpun stop di depan cafe milik korban.
Pelaku langsung turun dan mengejar korban dan salah satu pelaku mengambil kayu Balok dan mengangkat kayu balok yang berada di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Melihat itu korban langsung lari meninggalkan motor tersebut dan motor tersebut diambil oleh para pelaku.
Kemudian pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang.
Atas dasar laporan tersebut anggota unit pidum & Unit Tekab 134 melakukan penyelidikan terhadap Para pelaku yang melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Tersangka JP, SF dan PT berhasil diamankan dan dilakukan Interogasi. Para tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.
Selanjutnya pelaku di amankan guna Proses Hukum Lebih Lanjut.
Barang bukti 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Beat Street Warna Putih Nopol BG 2633 ACE, 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Mio J Warna Putih Nopol BG 5378 ZK.
Perihal penangkapan ini dibenarkan oleh team Tekap. 134 @ Ad.
(*)
#poldasumsel
#humaspoldasumsel
#polrestabespalembang