Barometer99– Pada hari Sabtu tanggal 26 Nov 2022 sekira pukul 11.30 wib, Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan, melakukan pemantauan dan pemeriksaan di Spbu yang ada di Kelurahan Megang Kec. lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Kegiatan pemantauan dan pemeriksaan dilakukan guna mengantisipasi penyalah gunaan BBM bersubsidi oleh masyarakat dan petugas Spbu.
Dalam pemeriksaan tersebut juga disampaikan arahan dari Bpk Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, SIK melalui Kapolres Lubuklinggau AKBP HARISSANDI, SIK yang disampaikan oleh Akp Robi Sugara, SH, MH kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan serta menyalahgunakan BBM subsidi untuk keperluan Industri, karena hal tersebut merupakan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yakni Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah danatau Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Maka dari itu diharapkan masyarakat dapat memahami serta melakukan pembelian BBM secara wajar dan menggunakan BBM subsidi sebagaimana kebutuhan, sehingga masyarakat lain juga dapat menikmati BBM subsidi tersebut secara merata.(ril)
#poldasumsel
#humaspoldasumsel
#polreslubuklinggau