Barometer99– Hasil surve (SPI) Maraknya penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana.
Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
bahwa warga negara yang ber-KTP ganda dianggap dan dipandang oleh negara akan mengacaukan sistem administrasi kependudukan.
Menurutnya, pemilik KTP yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana.
Masih dari artikel yang sama, bagi setiap warga, apalagi pejabat yang semestinya diharapkan menjadi tauladan yang baik, negara mengancam dengan sanksi pidana kepada pemilik KTP ganda.
Aturan mengenai KTP dan KK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Jaga Kebhinekaan dan Keutuhan NKRI
Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila sejatinya cermin jati diri bangsa Indonesia, sehingga siapapun yang terlahir dan menghirup udara di republik ini, wajib menjaga, melestarikan serta menjunjung tinggi Pancasila, khususnya nilai-nilai dari setiap butir sila, didalamnya.(*)
#PresidenJokoWidodoRI
#ReclasseeringIndonesia
#StaffKepresidenan
#Komisiperlindungananak(KPAI)
#KejaksaanAgungRI
#KemenkeuRI
#KemenkopolhukamRI
#KemenhanRI
#PanglimaTNIAndikaPerkasa
#KapolriListyoSigitPrabowo
#BadanSiberSandiNegaraRI
#KompolnasRI
#KomnashamRI
#KPK
#OmbudsmanRI
##SurveiPenilaianIntegritas (SPI)
#IrjenPolToniHarmanto
#AKBPPutuKholis
Mantap semangat utk memberantas modus modus di muka bumi ini