Barometer99– Subdit V Tipid Siber Diktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel konferensi pers dengan awak media dalam pengungkapan kasus tindak pidana (Tipid) Illegal Acces (Carding Fraud).
Subdit V Tipid Siber Diktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
yang langsung dihadiri Direktur Ditreskrimsus Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitrianti SH dan Kasubbid Penmas AKBP Erlangga serta dihadiri Kadis Kominfo Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan di Ruang Press release Gedung Presisi Polda Sumsel, Jumat (25/11/2022).
Direktur Ditreskrimsus Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitrianti SH dan Kasubbid Penmas AKBP Erlangga serta dihadiri Kadis Kominfo Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan.
Direktur Direskrimsus Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan berdasarkan LP/B/474/VII/2022/SPKT POLDA SUMSEL Tanggal 04 Agustus 2022 AN Pelaporan Periansya, yang merupakan korban pembobolan data kartu kredit, dimna Kartu kredit Bank Mandiri milik korban digunakan untuk belanja di E-COMMERCE BUKALAPAK.COM dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian RP 49.385.000 (empat puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
“Berdasarkan Laporan Korban Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 4 (empat) tersangka dengan Inisial EBP (30), SS (33), SS(20), MT (35) dirumah milik tersangka EB Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang merupakan dengan peranan sebagai pemimpin yang memiliki toko Shop Online di Bukalapak. Setelah dilakukan pemeriksaan ke-4 tersangka dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan penahanan di rutan DITTAHTI Polda Sumsel,” kata Barly.
Ia beberkan barang bukti yang diamankan berupa 12 Handphone, 3 Lembar Pront Out Rekening Koran Rekening BCA 8410430263 AN Eko Bowie Prihananto, 2 lembar prin out data transaksi pada E-Walet Dana, 6 lembar data print out data transaksi akun pembeli dan penjual pada E-Commerce Bukalapak, 14 Kotak Paket Pengiriman Bukalapak yang berisi lempengan berisi timah, 1 buah print out Portable merk expronter, 7 buah keping LM Antam dengan berat 5 gram dan 5 keping LM Antam dengan berat 3 gram.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 30 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (1) UU ITE Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ungkapnya Barly.
Lanjut Barly ungkapkan untuk kasus berdasarkan LP/B/566/IX/2022/SPKT/POLDA SUMSEL Tanggal 14 September 2022 Pelapor AN. Silviana Yunita Hutauruk yang menjadi korban pembobolan Kartu ATM.
“Kronologi kejadian, awalnya korban mendaftar GOBIZ untuk menjual jamu secara online dan setelah 3 bulan korbanendapatkan telpon via WA mengatasnamakan GOBIZ, lalu korban dikirim oleh pelapor link (HTTPS:/MY.FORMS.APP/FORM/62B14C9A8B26D63EE4EA41B3), kemudian korban diminta mendownload Mandiri Livin oleh pelaku untuk memperifikasi ulang GOBIZ guna menjual produk jamu miliknya secara online, dan merasa tertipu korban menuju ATM, ternyata Mandiri Livin tidak dapat digunakan dan mengecek ATM saldonya rekeningnya sudah hilang.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.440.000 (empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)”, paparnya.
Disampaikannya berdasarkan laporan korban, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan tersangka dengan inisial W (28) hari Jumat 04 November 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di ruang riksa unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit Handphone merk Oppo A16 dan Vivo Y21A, 4 buah simcard telkomsel yang berbeda nomor dan 1 bundal asli data akun dan transaksi pengguna data.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronil dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 6 (enam) Tahun denda maksimal Rp 600 Juta,” ujarnya Barly.
Barly mengimbau juga masyarakat agar berhati-hati dan tak mudah percaya apabila menerima penawaran dan sejenisnya baik melalui ponsel maupun media sosial.
“Kita bersama harus berhati-hati agar jangan sampai tergoda praktik penipuan dengan modus memanfaatkan Illegal access seperti ini,” tutupnya Barly (*)
#poldasumsel
#humaspoldasumsel
#ditreskrimsuspoldasumsel