Barometer99– Sebagai mana dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mengamankan 2 dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika atas dasar LP-A/200/XI/2022/Sumsel/Res OI/23-11-2022 Pada Hari Rabu tanggal 23 Nopember 2022 Sekira jam 11.00 Wib. Di Dusun. 1 Desa. Kerinjing Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.
Telah diamankan dua orang tersangka Nama FIKRI alias Fik umur 44 tahun, pekerjaan swasta,alamat Dusun. 2 Desa. Kerinjing Kec. Tanjung Raja Kab.ogan ilir
Dan tersangka Nama : SAMSUDIN BIN ABU BAKAR (ALM) Umur 51 tahun
Pekerjaan Swasta, alamat Dusun. 1 Desa. Kerinjing Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas pada saat dilakukannya penangkapan adalah 1 (satu) buah Pirek kaca yang masih bersisakan Narkotika Jenis Shabu dengan Rincian (Berat Bruto 1,19 gram)
1 (satu) perangkat Alat Hisap Shabu / Bong
dan 1 (satu) buah Korek Api Gas tanpa Kepala beserta jarum
Untuk kronologis penangkapan bermula
Pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2022 sekira pukul 10.00 Wib wib Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di Desa. Kerinjing Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir. Untuk memastikan informasi tersebut Kanit 1 bersama anggota Sat Res Narkoba unit 1 Polres Ogan Ilir melaksanakan Penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 11.00 wib bertempat di Dusun. 1 Desa. Kerinjing Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir., Terlihat ciri ciri orang didugga Pelaku atau Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Selanjutnya Pelaku atau Tersangka berikut barang bukti di bawah Ke Kantor dan dilakukan test urin oleh Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir dan dilakukan introgasi guna diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polres OI
#poldasumsel
#humaspoldasumsel
#polresoganilir