Curi Tabung Gas, Resedivis Kambuhan Diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari

Surabaya – Pelaku pencurian berinisial, RA asal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tegalsari. Pelaku yang merupakan resedivis kasus curas di tahun 2017 ini berusia 25 tahun, diketahui telah mencuri tabung gas LPG 3 Kg di Warung Soto Ayam Lamongan Pak Noto di Jalan Dr Ir. H Soekarno No. 418 Surabaya, dan 4 Kali di daerah Rungkut atau 21 Kali di daerah Jarak Sawahan.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, S.H., M.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, S.H., menjelaskan kepada awak media modusnya pelaku mencuri dan mengambil tabung gas LPG ukuran 3 Kg dengan cara merusak dan mencongkel gembok dengan menggunakan obeng warna hitam yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku, Rabu (23/11/2022) dini hari.

“Sekira Jam 02.00 WIB Team Opsnal Polsek Tegalsari dipimpin Kanit Reskrim melaksanakan Patroli/ Hunting dan Kring Serse diwilayah Jalan Dinoyo Tegalsari Surabaya, saat pelaku melintas di Jalan Dinoyo dengan gelagat yang mencurigakan,” kata AKP Marji, Kamis (24/11/2022).

Kemudian, lanjut AKP Marji, Team Opsnal mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya. Setelah itu, pelaku mengaku baru saja mencuri tabung gas LPG di Jalan Soekarno No 418 (MERR) tepatnya Warung Soto Ayam.

“Tersangka tertangkap basah beserta barang bukti, lalu digelandang ke Mapolsek Tegalsari,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824-WE, 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam.

Kini, tersangka dijerat dengan undang-undang atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Abii)

Exit mobile version