Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri

Motornya Raib Saat Beli Nasi Padang, Polisi Berhasil Menangkap Terduga dan Barang Bukti

Barometer99- Mataram – NTB. Seorang Laki-laki bernama IWK, usia 59 tahun alamat Cakeanegara, Kota Mataram melaporkan ke Polisi karena merasa Satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha NMax miliknya hilang di curi saat parkir di depan salah satu RM. Padang di wilayah Cakranegara, (5/10/2022).

Atas laporan tersebut Tim Opsenal Reskirim Polresta Mataram menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi yang kebetulan berada di sekitar TKP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK, dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin 21/11/2022 mengatakan Terduganya kini telah berhasil diamankan berikut Barang Bukti Sepeda motor jenis NMax serta satu unit Sepeda motor jenis Honda Supra.

BACA JUGA :  Karo SDM Melepas 40 Jamaah Haji Polda Sumsel, di Masjid Assaadah

“Terduga dan barang bukti kini telah berhasil kami amankan untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku,”ucap Kadek.

Pada kesempatan itu Kadek juga menceritakan kronologis kejadian termasuk proses penangkapan tersangka, setelah sebelumnya menjelaskan bahwa terduga yang kini diterapkan tersangka tersebut bernama AR, pria 29 tahun, beralamat sesuai KTP kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

BACA JUGA :  Kapolda Sumut Wujudkan Keinginan Anak Penderita Tuna Rungu

“Korban (IWK) ini mampir di Rumah Makan Padang dengan untuk membeli makanan, dimana korban langsung masuk tanpa mencabut konci motornya karena berfikir hanya sebentar, Namun seketika tersangka yang kebetulan berada di sekitar lokasi melihat kejadian itu langsung menghidupkan motor tersebut dan langsung Kabur,”beber Kadek.

Kemudian dari hasil penyelidikan Tim Opsenal mengetahui ciri-ciri pelaku dan mendapat informasi bahwa ada seseorang hendak menjual Sepeda Motor NMax di wilayah kecamatan Gunungsari. Setelah menyisir lokasi akhirnya mendapatkan keberadaan seseorang yang hendak menjual motor yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dicari. Tim langsung mengamankan terduga.

BACA JUGA :  Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

“Saat dilakukan pengembangan terduga mengakui telah melakukan pencurian tersebut, kemudian sebelumnya telah mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Supra,”ucap Kasat.

Atas bukti-bukti yang telah diamankan tersangka kemudian diproses secara hukum dengan dugaan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *