Langkah Cepat Kapolres Atasi Peristiwa Dikompleks SPG

Barometer99– Kota Sorong – Pengrusakan dan pembakaran warung Cemira di Jalan Kakatua Komplek SPG Km 7 yang dilakukan oleh oknum warga dipicu berita hoax adanya masyarakat mereka yang meninggal dunia setelah makan di warung tersebut. (18/11/2022)

Sekitar pukul 21.00 Wit warga sekitar TKP dikejutkan dengan kedatangan sekelompok warga yang bertindak anarkhis dengan merusak warung dan mengeluarkan barang barangnya untuk dibakar ditengah jalan, mereka menuntut atas adanya informasi bahwa salah satu kerabatnya meninggal setelah makan di warung tersebut.

10 menit setelah laporan masuk di Layanan Kepolisian Polres Sorong Kota, anggota SPKT dan Dalmas Polres Sorong Kota tiba di TKP yang dipimpin oleh Iptu Achmad Elyasyarif, S.Tr.K (Kasat Reskrim Polres Sorong Kota) untuk mengamankan situasi di TKP dan mengamankan pemilik warung terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Modus Ajak Pergi Belanja! Gadis Berusia 17 tahun Jadi Korban Pencabulan 

Tidak berselang lama Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen S.Ik M.Si tiba di TKP dan mengambil langkah dengan memerintahkan jajaran mengecek kebenaran warga yang diisukan meninggal, dengan hasil bahwa tidak ada warga mereka yang meninggal dan sekarang berada di Rumah Sakit.

Setelah bernegosiasi dengan kepala suku, Kapolres meminta agar warga masyarakat yang diisukan meninggal untuk dihadirkan di TKP agar kerabat kerabatnya menghentikan tindakan tersebut.

BACA JUGA :  Rakor Persiapan HUT ke-66 NTB, Sekda NTB: Pentingnya Kolaborasi Antarinstansi

” Tadi saya sudah perintahkan anggota untuk cek ternyata ini hanya isu, tidak ada dari keluarga mereka yang meninggal dunia” Ujar Kapolres.

Setelah melihat warga mereka masih hidup dibawa oleh personil ke TKP, anggota Dalmas Polres Sorong Kota menghimbau kepada warga masyarakat yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan TKP.

Rencananya besok sore (19/11/2022) akan diadakan pertemuan antara pihak keluarga yang diisukan meninggal dengan pemilik warung makan, Kepala Suku dan Polres Sorong Kota.

BACA JUGA :  Jaga Stamina Prajurit Lanudal Kupang Mengikuti Sosialisasi Gateball

Salah satu warga yang berada di sekitar TKP menuturkan “Budaya dan dan tindakan seperti ini sangat tidak manusiawi dan tidak dibenarkan, baik di ajaran agama maupun peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI, jangan selalu masalah diselesaikan dengan ancaman bawa massa dan tindakan anarkhis, tidak bisa main hakim sendiri, siapapun dia dari suku manapun tidak boleh dan tidak bisa semena mena terhadap orang lain”

(Tim/Red)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *