Curi 3 Tabung Gas, Residivis di Mataram Kembali Ditangkap Unit Reskirim Polsek Sandubaya

Barometer99- Mataram – NTB. Gara-gara mencuri 3 buah tabung gas 3 Kg, terduga pelaku M, Pria 18 tahun Alamat Desa Gegutu, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat diamankan unit Polsek Sandubaya Polresta Mataram.

Terduga ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian tersebut. Atas hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, Tim Opsnal Reskirim Polsek Sandubaya akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga yang selanjutnya berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama namun saat itu masih berusia dibawah umur sehingga selesai melalui Restorative Justice (RJ).

BACA JUGA :  54 Siswa Dikmaba Pusdiktek Angkatan Ke-41 /2 Laksanakan Samapta Akhir

Dijelaskan pula, terduga adalah salah satu komplotan dari pencuri spesialis barang-barang yang gampang terjual.

“Atas kasus ini terduga dan barang bukti berupa tabung gas 3 Kg sebanyak tiga buah telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,”ucapnya.

Berdasarkan pengakuan terduga, tindak pidana tersebut dilakukan karena sudah ketagihan dengan judi online, karena tidak ada uang terduga nekat melakukan tindak Pidana untuk memenuhi keinginannya berjudi Online.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Terima Tony Blair di Istana Merdeka

Akibat perbuatannya, terduga diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *