Barometer99- Lotim – NTB. Seorang pria 39 tahun asal desa Surabaya kecamatan Sakra Timur kabupaten Lombok Timur ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur karena diduga menguasai narkotika jenis shabu. Selasa, 15/11/22.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herri Indra Cahyono, SIK, SH., MH, melalui Kasat Narkoba, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, membenarkan atas peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku F, laki – laki, 39 tahun, desa Surabaya kecamatan Sakra Timur kabupaten Lombok Timur.
“F ( pelaku, red ) ditangkap pada hari Jum’at, 11 November 2022 sekitar pukul 19:30 wita. Pelaku ditangkap bertempat dirumahnya yang beralamat di Mosok, Desa Surabaya, Kec. Sakra Timur”, tutur Kasat Narkoba saat dikonfimasi oleh wartawan Barometer99.com, Selasa, 15/11/22.
Penangkapan terhadap pelaku bererawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah Desa Surabaya Kec. Sakra Timur sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotim melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi memang benar disekitar wilayah Desa Surabaya ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika jenis sabu”, imbuhnya.
Lanjut Kasat Narkoba, tim opsnal melakukan penggerebegan terhadap pelaku disebuah rumah yang beralamat di Mosok, Desa Surabaya, Kec. Sakra Timur, yang dicurigai sebagai tempat biasa digunakan untuk transaksi Narkotika,
“Saat penggerebegan tim mengamankan terduga pelaku. Setelah diamankan kita memanggil saksi-saksi untuk melihat langsung proses penggeledahan terhadap pelaku. Adapun saksi yang hadir pada saat itu kepala wilayah dan ketua RT setempat”, ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa: saat itu 1 bungkus rokok sampoerna yang di dalamnya berisi 2 poket plastic klip yang di dalamnya berisi bubuk putih diduga sabu dan 1 tabung plastic warna hitam yang di dalamnya berisi 3 poket plastic klip berisi bubuk putih diduga sabu.
Selanjutnya kita melakukan penggeledahan terhadap rumah milik pelaku dan kita menemukan barang bukti yang lain berupa: 1 buah HP merk Nokia warna hitam dan 1 kantong plastic warna hitam yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastic klip berisi bubuk putih diduga sabu dan 1 buah timbangan digital.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang bukti yang diduga sabu itu dia dapat dengan cara membeli dari orang yang dikenalnya berinisial AG dari Sukamulia dan tujuan dia membeli adalah untuk dijual kembali”, pungkas Kasat Narkoba.
Syf.