Polres Sumbawa Kembali Ringkus Pelaku Narkoba di Jalan By Pass

Barometer99- Sumbawa Besar – NTB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan By Pass Lintas Sumbawa – Bima, Senin (14/11/2022) pukul 11.00 wita.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ISB alias Iki (20) warga Desa Pungka, dan MI alias Irvan (27) warga Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes.

Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H, mendapatkan informasi, lalu memerintahkan anggota melakukan penyelidikan lapangan.

BACA JUGA :  Jalan Sehat Ketua Persit KCK Koorcab Rem 071 Eksplor Wisata Baturaden, Eratkan Silaturahmi Dengan Organisasi Wanita

Setalah dapat dipastikan, tim berhasil menangkap kedua pelaku saat melintas di lokasi menggunakan truck box. Seletah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,76 gram yang diletakkan dalam bungkus rokok.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan. Dikatakan, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan du Mapolres guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sambut HUT TNI ke 77, Kapolda Sumut Donorkan Darahnya Untuk Kemanusiaan 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *