Team LEBAH Polsek Tanjung Agung , Gulung Sindikat Congkel Rumah Desa pagar Agung

Barometer99– Muara Enim- Upaya menjaga dan memberikan rasa nyaman dan terpelihara keamanan dan ketertiban bagi masyarakat. Demikian halnya bagi Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim kepolisian daerah Sumatera Selatan.

Tak sia-sia, Upaya team LEBAH dalam Ungkap Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, dimana telah diamankan terduga tersangka di desaTanjung bulan Kecamatan.Tanjung Agung Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan.

Disampaikan Kasi Humas Polres Muara Enim, IPTU RTM Situmorang, Bermula dari rumah Korban Desa Pagar Dewa Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim. BAKARUDIN ( 62), Pensiunan BUMN, Jln. Kms Sp Waras Rt/ 02 Rw/ 10 Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim, Bahwa pada hari kamis ( 27 / 10/2022) diketahui sekira pukul 22.00 Wib bertempat dirumah korban di desa Pagar Dewa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim telah terjadi peristiwa Pencurian dgn Pemberatan.

BACA JUGA :  Pria 42 Tahun Asal Pajo Dompu Ditemukan Meninggal di Kebun Jagung So La Woro

Kejadian diketahui pelapor berawal pada hari kamis 27 oktober 2022 pelapor di hubungi oleh saudara Amat dan mengatakan bahwa rumahnya yang berada di Desa pagar Dewa telah di masuki oleh pelaku pencurian dan pelaku merusak CCTV milik pelapor, setelah pelapor mengecek rumahnya terdapat Pintu rumah bagian belakang sdh terbuka dengan cara didongkel serta barang milik pelapor berupa 1 unit Senapan Angin telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah).

BACA JUGA :  Danramil 424-04/Talang Padang, Kapten Inf Juliani Abri Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan Di Kabupaten Tanggamus

Berawal dari hasil penyelidikan, sehingga diperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di wilayah Desa Tanjung Bulan Kec.Tanjung Agung, lalu Kapolsek ( lakhar ) Tanjung Agung IPTU SYAWALUDDIN, SH memerintahkan Team L.E.B.A.H yang dipimpin Katim Reskrim BRIPKA ANBYA MURSALIN.SH untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut , sehingga pada hari Senin tgl 07 November 2022 sekira pukul. 16.00 Wib pelaku yg bernama TEDI dan LINGKI berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada Lapangan voli ball Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Agung.

BACA JUGA :  Polres Metro Tangerang Kota Kawal Aksi Buruh Menuju Jakarta

Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa Ia bersama dengan temannya telah melakukan pencurian tersebut.

Guna kepentingan penyidikan , tersangka berikut barang bukti 1(satu) unit Senapan Angin (disita dari sdr TEDI ), 3 ( tiga ) unit kamera CCTV yang telah di rusak oleh pelaku ( disita dari Pelapor ) ,telah diamankan Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim kepolisian daerah Sumatera Selatan.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *