Terima Tim Investigasi HAM dari Kemenkopolhukam, Pangdam XVII/Cenderawasih : Kodam Siap Membantu

Barometer99– Jayapura – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, menerima silaturahmi Tim Investigasi Kemenkopolhukam Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri bertempat di Ruang Cyclop Makodam XVII/Cenderawasih, Senin (07/11/2022).

Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H. dalam keterangannnya.

Kapendam XVII/Cenderawasih mengungkapkan bahwa Pangdam XVII/Cenderawasih siap mendukung kerja Tim Investigasi Kemenkopolhukam untuk menyelesaikan kasus- kasus pelangaran HAM Berat dimasa lalu yang terjadi di Papua.

Selanjutnya, dalam Konferensi persnya Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, mengatakan bahwa Bapak presiden melalui tim Investigasi ingin melakukan upaya-upaya non yudisial untuk melakukan investigasi khususnya para korban, jadi yang ditangani oleh tim tersebut adalah korban-korban yang terdampak oleh peristiwa pelanggaran HAM pada tahun 2003 tersebut.

BACA JUGA :  Meriahkan Paskah, Satgas Yonif Pamtas Yonif 711/Rks Gelar Lomba Bersama Warga

“Rencana besok saya akan ke Wamena menyampaikan ke Bupati, Dandim dan Kapolres untuk membantu tim ini dalam menfasilitasi agar diperoleh validasi data dan verifikasi data tersebut, diharapkan ini bisa ada solusi dengan pendekatan yang humanis dan pemerintah hadir untuk memperhatikan para korban pelangaran HAM tersebut,” jelas Pangdam XVII/Cenderawasih.

Pada kesempatan itu, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri selaku ketua tim mengatakan maksud kedatangannya dan tim dalam rangka melaksanakan tugas amanat Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022, penyelesaian secara non yudisial pelangaran HAM berat di masa lalu tanpa menutup kemungkinan penyelesaian secara yudisial.

BACA JUGA :  Tembakan Salvo Serempak Membahana Di Lanudal Biak

“Penyelesaian non Yudisial ini berbeda dengan penyelesaian secara Yudisial, kalau Yudisial terfokus kepada pelaku, saksi dan lain sebagainya sedangkan kami hanya menyentuh Korban jadi yang harus dilakukan Validasi, Verifikasi Korban dan menjaring apa aspirasi dari korban, sesuai Kepres nomor 17 ini kami merekomendasikan tentang pemulihan korban bisa berupa Rehabilitasi Fisik, Bantuan Sosial, Jaminan Kesehatan, Bea Siswa dan Bantuan lain sesuai yang dibutuhkan dilapangan”, tuturnya

“Kami bisa melakukan Verifikasi, Validasi korban seperti yang kami lakukan di Wasior itu bisa mendapat bantuan dari para korban, aparat setempat maupu aktifis HAM dan harapan yang lebih besar masalah pelanggaran HAM berat masa lalu bisa tertangani, terselesaikan dengan baik setidaknya apa yang disampaikan pemerintah lewat jaminan-jaminan tadi, lewat upaya pemulihan setidaknya bisa mengobati keluarga korban sehingga terjadi kerukunan sosial dilingkungan masyarakat yaitu persatuan bangsa dan negara” tutupnya.

BACA JUGA :  Serahkan Penghargaan Pegawai Tauladan, Ini Kata Kakanim Sumbawa Besar!

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Danrem 172/PWY Brigjen TNI J.O Sembiring, S.H.,S.E.,M.M, PJU Kodam XVII/Cenderawasih, PJU Polda Papua, Tim Investigasi Kemenkopolhukam, Bapak Jimi Plt Kakesbangpol Propinsi Papua.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *