Pengiriman Rokok Ilegal Kembali Di Gagalkan Bea Cukai Malang

Barometer99– Malang – Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 139.400 batang rokok illegal yang akan dikirim menggunakan mini bus berwarna hitam Nopol AD 1xx4 UG, pada Minggu 06/11/2022.

Sebelumnya Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat secara rutin di wilayah Malang Raya dan Tim melakukan penyusuran dan menemukan sarana pengangkut yang dicurigai membawa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.

Setelah dilakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut, Tim berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Danau Bratan Raya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut.

Dari hasil pemeriksaan, Tim berhasil mengamankan BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.970 bungkus.
Selanjutnya Tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang diatasnya ke Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 83.640.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 158.916.000,00.

“Dengan upaya aktif ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Bea Cukai Malang / Ratri

Editor: Msa
Exit mobile version