Barometer99– Muara Enim- Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau turut serta membantu melakukan Pencurian dgn pemberatan sbgmana dimaksud dlm pasal 363 KUH Pidana atau 363 KUH Pidana jo 55, 56 KUH Pidana , Berhasil diringkus Team Lebah Polsek Tanjung Agung polres muara enim kepolisian daerah Sumatera Selatan.
Hal demikian disampaikan Kasi Humas Polres Muara Enim , IPTU RTM Situmorang , Pada Kamis tgl 22 September 2022 sekira pkl. 04.30 wib
Disampaikan olehnya, Rumah Korban Didesa Pandan Dulang Kec. panang Enim Kab. Muara Enim
Pelapor, Nanda Kasmaswari , warga desa Pandan Dulang Kec. panang Enim Kab. Muara Enim
Tersangka yang telah diamankan , Tanzili (43) merupakan warga desa Gunung Tiga Kec. Ulu Ogan Kab. OKU .
Sedangkan kedua rekan tersangka , Ansori (40 ) warga desa Pedataran Kec. Ulu Ogan Kab. OKU
Dan Ardi (42) Warga provinsi Lampung , ditetapkan sebagai DPO .
Kejadian bermula pada hari kamis tgl 22 september 2022 diketahui sekira pkl. 04.30 Wib bertempat dirumah korban di desa Pandan Dulang Kec. Panang Enim Kab. Muara Enim telah terjadi peristiwa Pencurian dgn Pemberatan.
Dijelaskan juga, bahwa Kejadian berawal pada saat korban bangun tidur korban melihat jendela rumah bagian ruang tengah sudah terbuka, lalu korban melihat tempat posisi Spd motor dan ternyata 1(satu) unit Sepeda motor honda beat warna hitam Nopol BG 4367 DAE noka : MH1JFZ129JK845291 Nosin : JFZ1E2852255 telah hilang, selanjutnya memeriksa dalam kamar korban dan ternyata 1(satu) unit hp merk vivo y 12s milik korban pun telah hilang, selanjutnya Korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek Tanjung Agung guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Informasi yang diterima awak media , Berawal dari hasil penyelidikan, sehingga diperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yg berada diwilayah Ds. Pedataran Kec. Ulu Ogan Kab. OKU. Lalu Kapolsek Tanjung Agung AKP HERI IRAWAN, SE memerintahkan Team L.E.B.A.H yg dipimpin Kanit Reskrim IPTU SYAWALUDDIN, SH utk dilakukan penangkapan thd pelaku tsb, sehingga pada hari Selasa tgl 01 Nov 2022 sekira pkl. 20.00 Wib pelaku yg bernama TAZILI Bin ZALUDIN berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di pondok miliknya di Desa Pedataran Kec. Ulu Ogan Kab. OKU , selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Agung.
— Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa Ia bersama² dengan temannya telah melakukan pencurian tsb.
Barang bukti berupa 1(satu) unit hp merk vivo y 12s milik korban (disita dari Tersangka Tanzili . Sedangkan. 1(satu) bh kotak Hand Phone merk Vivo y 12s, dan 1 (satu) lbr STNK Spd motor Honda Beat (disita dari Korban
Guna kepentingan pengembangan penyidikan, Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Agung polres muara enim kepolisian daerah Sumatera Selatan.(*)