Polda Sumsel Ikuti Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri

Barometer99– PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) ikuti Sosialisasi perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri yang dilaksanakan secara virtual di ruang Video Conference (Vicon) Lantai 2 gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Jumat 4 November 2022.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Karoops Polda Sumsel diwakili oleh Kabagkerma Roops Polda Sumsel AKBP Adi Herpaus SE, Dirreskrimum Polda Sumsel diwakili oleh Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK MH, Para Kapolres/Wakapolres, Kabagops, Kasatreskrim, Kasatbinmas jajaran Polda Sumsel yang mengikuti kegiatan Sosialisasi secara virtual.

Dan Para Pamen, Pama Polda Sumsel yang mengikuti kegiatan Sosialisasi perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri.

BACA JUGA :  Polda Kalbar Terima Kedatangan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia

Karokerma KL Sops Polri, Brigjen Pol Drs H Dedy Setia Budi mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman Polri dan BPSJ Ketenagakerjaan menyepakati kerjasama antara kedua belah pihak, pada 24 Januari 2021. Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam Nota Kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

“Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kita dan BPJS Ketenagakerjaan, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama,” ujarnya.

BACA JUGA :  LSM GEMPUR Serukan Perubahan: Penerimaan Tuntutan di Halaman Mapolda Sumsel

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kepolisian Negar Republik Indonesia dengan Nomor : MOU/24/122021 dan NK/55/XII/2021 tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Adapun, maksud dan tujuannya adalah sebagai pedoman tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mewujudkan kerjasama yang strategis,” kata dia.

BACA JUGA :  Bak Anak Sayang Orang Tua, Prajurit Wijayakusuma Anjangsana Veteran dan Warakawuri

Ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman/ Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Polri meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bantuan pengamanan, peningkatan kapasistas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana dan kegiatan lain yang disepakati.

Sumber : Humas Polda Sumsel

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *